DPR Bantah Isu Penolakan RUU Perampasan Aset, Pembahasan Masih Berlanjut di Prolegnas 2026

DPR Bantah Isu Penolakan RUU Perampasan Aset, Pembahasan Masih Berlanjut di Prolegnas 2026
liputanjayaraya.com,

Isu yang beredar di media sosial mengenai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI disebut telah resmi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang didorong Presiden Prabowo Subianto dipastikan tidak benar.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada keputusan rapat paripurna DPR yang menolak ataupun mencoret RUU Perampasan Aset dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Menurut DPR, RUU Perampasan Aset masih tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan saat ini tengah disiapkan oleh Komisi III DPR RI. Proses penyusunannya juga melibatkan berbagai pihak, mulai dari akademisi, pakar hukum, organisasi masyarakat sipil, hingga praktisi guna menghasilkan regulasi yang adil, transparan, dan tidak bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menyampaikan komitmennya untuk mendorong percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu instrumen penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sejumlah unggahan di media sosial yang menyebut “DPR resmi menolak RUU Perampasan Aset yang diusung Prabowo” telah dikategorikan sebagai hoaks oleh berbagai lembaga pemeriksa fakta.

Narasi tersebut merupakan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

Pemerintah dan DPR sama-sama menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset masih menjadi bagian dari agenda legislasi nasional.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta selalu merujuk pada sumber resmi sebelum menyebarluaskan suatu informasi.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Shohib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *