Lamongan — Nasib pilu dialami seorang calon jemaah haji asal Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan. Meski telah melunasi seluruh biaya perjalanan ibadah haji, ia justru gagal berangkat ke Tanah Suci pada musim haji tahun ini untuk mendampingi sang ibu.
Calon jemaah tersebut berinisial YN (45). Kabar pembatalan keberangkatannya mengejutkan pihak keluarga, mengingat seluruh persiapan ibadah telah dilakukan secara matang, termasuk pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi lainnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemberitahuan pembatalan disampaikan oleh pihak Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Al-Mabrur Lamongan melalui pesan singkat WhatsApp pada Februari lalu. Namun, keluarga menyayangkan karena pemberitahuan tersebut tidak disertai surat resmi maupun penjelasan rinci terkait alasan pembatalan.
Sri Rahayu, saudara YN, mengungkapkan kekecewaannya. Ia menyebut adiknya telah siap sepenuhnya untuk berangkat haji dan mendampingi ibunya dalam menjalankan ibadah di Tanah Suci.
“Tes kesehatan sudah, semua persiapan sudah lengkap. Tiba-tiba ada pemberitahuan tidak jadi berangkat tanpa alasan jelas. Kami minta penjelasan yang transparan,” ujarnya.
Akibat pembatalan tersebut, tidak hanya YN yang terancam gagal berangkat, tetapi juga sang ibu yang sebelumnya dijadwalkan berangkat bersama.
Keluarga pun mendesak pihak terkait, khususnya KBIH Al-Mabrur Lamongan, untuk memberikan klarifikasi secara terbuka. Mereka juga mencurigai adanya dugaan praktik jual beli kuota kursi haji, meskipun belum ada bukti yang menguatkan hal tersebut.
Menanggapi hal itu, pihak KBIH Al-Mabrur Lamongan melalui pernyataan resmi di akun media sosialnya membantah keras tudingan tersebut. Ketua KBIH Al-Mabrur, Wahyuni Danial Khotimah, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam pengaturan kuota haji.
“Jual beli kuota haji itu tidak benar. KBIHU tidak memiliki kewenangan terkait porsi haji,” demikian pernyataan tertulis yang disampaikan.
Hingga kini, keluarga masih menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai alasan pasti pembatalan keberangkatan tersebut. Kasus ini pun menjadi perhatian publik, terutama menyangkut transparansi dan tata kelola pemberangkatan jemaah haji di daerah.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!