Waspadai Sanksi ETLE Dan Risiko Fatal: Ban Motor Gundul Bukan Sekadar Masalah Teknis, Tapi Pelanggaran Hukum

Waspadai Sanksi ETLE Dan Risiko Fatal: Ban Motor Gundul Bukan Sekadar Masalah Teknis, Tapi Pelanggaran Hukum
liputanjayaraya.com,

Keselamatan berkendara sering kali dikaitkan dengan kepatuhan terhadap rambu lalu lintas atau penggunaan helm.

Namun, ada satu komponen krusial yang kerap diabaikan oleh pengendara sepeda motor hingga berada dalam kondisi memprihatinkan: kondisi ban.

Fakta terbaru mengungkap bahwa berkendara dengan ban yang sudah gundul atau aus tidak hanya meningkatkan risiko kecelakaan secara drastis, tetapi juga dapat berujung pada sanksi tilang, termasuk potensi deteksi melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Lebih dari Sekadar Licin: Pelanggaran Syarat Laik Jalan

Banyak pengendara beranggapan bahwa ban masih bisa digunakan selama belum bocor atau kempes.

Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan yang beroperasi di jalan umum wajib memenuhi syarat teknis dan laik jalan.

“Ban adalah satu-satunya titik kontak antara kendaraan dan aspal.

Ketika alur ban sudah habis atau ‘gundul’, kendaraan tersebut secara otomatis tidak memenuhi standar kelayakan jalan,” ujar seorang pengamat keselamatan berkendara, Andi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026).

Ia menambahkan bahwa ban gundul mengurangi daya cengkeram (grip) hingga 50 persen, terutama pada permukaan jalan basah.

Hal ini memperpanjang jarak pengereman dan meningkatkan risiko hydroplaning, di mana motor kehilangan kendali karena mengapung di atas lapisan air.

Jangkauan ETLE dan Penegakan Hukum yang Semakin Ketat

 

Yang menjadi sorotan utama adalah evolusi penegakan hukum lalu lintas.

Sistem ETLE yang sebelumnya lebih fokus pada pelanggaran administratif seperti tidak menggunakan helm atau menerobos lampu merah, kini didukung oleh teknologi kamera beresolusi tinggi dan analisis citra yang lebih cerdas.

Meskipun deteksi spesifik “kedalaman alur ban” via ETLE masih dalam tahap pengembangan di beberapa wilayah, petugas lalu lintas di lapangan semakin agresif dalam menindak kendaraan yang tidak laik jalan.

Foto dari kamera ETLE juga dapat ditinjau ulang oleh petugas jika terlihat adanya ketidakwajaran pada kondisi fisik kendaraan, termasuk ban yang terlihat sangat tipis atau tidak beralur.

“Dengan integrasi data yang semakin kuat, peluang untuk terjaring razia gabungan atau tinjauan manual dari rekaman ETLE bagi pengendara dengan ban tidak layak pakai semakin besar.

Sanksinya bukan main-main, mulai dari denda hingga penyitaan sementara kendaraan,” tegas sumber dari Korps Lalu Lintas Polri.

Bahaya Tersembunyi: Karet Mengeras Seiring Waktu

Selain ketebalan alur, usia ban juga menjadi faktor kritis.

Banyak pengendara tidak menyadari bahwa karet ban memiliki masa kedaluwarsa.

Ban yang berusia lebih dari lima tahun cenderung mengalami oksidasi, membuatnya mengeras dan getas meskipun alurnya masih terlihat dalam.

“Ban keras sama bahayanya dengan ban gundul. Daya cengkeramnya hilang, dan risiko pecah mendadak (blowout) saat melaju kencang sangat tinggi,” tambah Andi.

Cek Rutin: Investasi Nyawa yang Murah

Mengingat tingginya risiko tersebut, para ahli keselamatan menyarankan pengendara untuk melakukan pengecekan mandiri secara rutin. Berikut adalah langkah sederhana yang bisa dilakukan:

1. Periksa Indikator Keausan (TWI): Cari tonjolan kecil di dasar alur ban. Jika permukaan ban sudah sejajar dengan tonjolan ini, segera ganti ban.

2. Cek Tanggal Produksi: Lihat kode empat digit pada sisi ban (misal: 3521 berarti diproduksi minggu ke-35 tahun 2021). Ganti ban jika usianya sudah melebihi 5 tahun.

3. Amati Kondisi Fisik: Pastikan tidak ada retak rambut, benjol, atau objek asing yang menancap.

Mengganti ban mungkin terasa sebagai pengeluaran tambahan, namun biaya tersebut jauh lebih rendah dibandingkan dengan risiko cedera permanen, kerusakan kendaraan akibat kecelakaan, atau sanksi hukum yang harus ditanggung.

“Pesan utamanya sederhana: Jangan tunggu sampai licin, jangan tunggu sampai pecah, dan jangan tunggu sampai ditilang. Ganti ban Anda sekarang demi keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya,” tutup Andi.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : GFR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *