Polisi telah menangkap Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap Yuvita Tri Rezeki (29) yang menyebabkan korban mengalami luka berat.
Di balik proses penangkapan tersebut, muncul keterangan dari mantan rekan kerja pelaku, Dadang Ahyar Ismail. Ia mengaku sempat dihubungi Taufik sebelum penangkapan dilakukan.
Menurut Dadang, Taufik meminta pendapat mengenai langkah yang harus diambil, apakah tetap menghindari kejaran aparat atau mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kamu kalau misalkan lari-lari, kalau mujur sampai kakek-kakek pasti lari, capek. Itu yang pertama. Kedua, karena di medsos sudah ramai, kamu bisa saja ketangkap warga dan mati di jalan. Atau yang ketiga ketangkap polisi, kayak di TV ditembak. Kamu pilih saja mau yang mana,” tutur Dadang saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2026).
Dadang mengatakan Taufik sempat mempertimbangkan sarannya sebelum akhirnya menyatakan kesediaan untuk mengikuti arahan yang diberikan.
“Dia mikir lama. Sampai akhirnya bilang, ‘Ya sudah Pak, saya ikut Bapak saja, mau menyerahkan diri’,” ujarnya.
Setelah percakapan tersebut, Dadang menghubungi salah seorang anggota kepolisian dan meminta Taufik bersikap kooperatif saat menjalani proses hukum.
Tidak lama kemudian, Taufik mendatangi rumah Dadang. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Majalaya sebelum diserahkan kepada jajaran Polda Jawa Barat.
“Jadi teknisnya, setelah ngobrol sebentar di rumah, barulah dibawa anggota Polda ke Majalaya dulu karena di sana penuh,” kata Dadang.
Dadang yang pernah bekerja bersama Taufik pada periode 2023 hingga 2024 juga mengaku sempat mendengar cerita mengenai hubungan pelaku dengan korban.
Menurut pengakuan Taufik kepada dirinya, mereka tinggal bersama karena menjalin hubungan asmara.
“Katanya ngontrak bareng. Sampai pengakuan si Taufik, korban sangat sayang kepadanya sampai berani memasang tato. Saya tidak tahu tato apa, itu hanya informasi dari si Taufik,” ungkapnya.
Meski pernah bekerja bersama, Dadang mengaku tidak melihat adanya perilaku yang mencurigakan dari Taufik selama bekerja.
“Sama saja, biasa saja, tidak ada yang janggal. Bekerja masing-masing sesuai tugas yang diberikan. Kalau karakter biasa saja,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membantah anggapan bahwa Taufik menyerahkan diri kepada aparat.
Menurutnya, pelaku ditangkap oleh tim kepolisian di wilayah Bandung Raya.
“Iya bukan menyerahkan diri, ini ditangkap di sekitar Bandung Raya,” tegas Hendra.
Hendra juga menyampaikan bahwa Dadang akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Iya, itu salah satu saksi yang akan kami periksa. Secara awal sudah dilakukan pemeriksaan, tetapi akan ada tindak lanjut lagi,” jelasnya.
Sebelumnya, Taufik diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap Yuvita di sebuah kamar indekos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, selama beberapa tahun.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat pada bagian kepala, wajah, dan kaki sehingga mengalami gangguan dalam melihat, berjalan, dan berbicara secara normal.
Saat ini, Taufik telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 466 serta Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!