Suami Bakar Istri Hidup-hidup di Banyuwangi, Terancam 12 Tahun Penjara

Suami Bakar Istri Hidup-hidup di Banyuwangi, Terancam 12 Tahun Penjara
liputanjayaraya.com,

BANYUWANGI – Aksi keji seorang suami berinisial Sularni (63) yang membakar istrinya hidup-hidup di Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, menggemparkan warga. Meski kini dalam kondisi kritis akibat luka bakar hingga 80 persen, pelaku tetap akan diproses hukum.

Polresta Banyuwangi memastikan telah menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat pelaku. Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, menyebut Sularni terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Ada dua pasal yang kami terapkan, yakni Pasal 44 ayat 2 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), serta Pasal 48 ayat 2 juncto Pasal 17 UU RI Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).

Diduga Ada Unsur Perencanaan

Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam aksi tersebut. Dugaan itu menguat setelah ditemukan fakta bahwa pintu rumah dikunci saat kejadian berlangsung.

Kondisi tersebut diduga sengaja dilakukan pelaku agar korban, Nur Khasanah (53), tidak bisa menyelamatkan diri saat api mulai membakar tubuhnya.

“Ini bisa mengarah pada percobaan pembunuhan berencana. Salah satu indikatornya adalah pintu yang dikunci saat kejadian,” jelas Lanang.

Selain itu, penyidik juga menelusuri asal bensin yang digunakan untuk membakar korban. Polisi masih mengumpulkan bukti apakah bahan bakar tersebut diambil secara spontan dari bengkel milik pelaku atau sudah dipersiapkan sebelumnya.

“Kami dalami unsur mens rea (niat) dan actus reus (perbuatan). Apakah hanya penganiayaan atau memang ada niat untuk menghilangkan nyawa korban,” tambahnya.

Pelaku dan Korban Masih Dirawat

Saat ini, pelaku dan korban sama-sama menjalani perawatan intensif di ruang ICU RSUD Genteng. Kondisi keduanya yang belum stabil membuat polisi belum bisa melakukan pemeriksaan secara mendalam.

Dipicu Pertengkaran Rumah Tangga

Peristiwa tragis ini diduga dipicu oleh pertengkaran antara pelaku dan korban yang terjadi sejak Jumat (24/4) sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Salah satu saksi, Masrukin, mengaku mendengar cekcok di antara keduanya sebelum kejadian nahas itu terjadi.

Kasus ini kini masih dalam penanganan intensif pihak kepolisian untuk mengungkap motif pasti serta memastikan unsur pidana yang tepat.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Ash

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *