Seorang guru sekaligus saksi pemohon dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap berbagai dampak yang disebut dirasakan guru PPPK dan honorer setelah Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Iman Zanatul Haeri saat memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan ahli dan saksi untuk Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi mengutip Liputan6, Senin (15/6/2026).
Iman merupakan guru sejarah di Madrasah Aliyah Al-Tsaqafah sekaligus Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim konstitusi, ia mengaku menerima berbagai laporan dari guru PPPK dan honorer terkait kondisi kesejahteraan mereka setelah pelaksanaan program MBG.
“Setelah ada MBG 2026 terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru PPPK yang dianggap sudah sejahtera dan juga guru honorer,” ujar Iman dalam persidangan.
Iman menjelaskan laporan yang diterimanya mencakup sejumlah persoalan, mulai dari kontrak PPPK yang tidak diperpanjang hingga guru PPPK paruh waktu yang menerima gaji lebih rendah dibandingkan saat masih berstatus honorer.
Menurutnya, terdapat pula guru honorer yang harus memilih sumber pendapatan antara dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Selain itu, beberapa guru madrasah swasta yang sebelumnya dijanjikan akan diangkat menjadi PPPK disebut mengalami penundaan pencairan tunjangan profesi.
Ia mencontohkan kasus yang terjadi di Tuban, Jawa Timur, di mana sebanyak 39 guru PPPK disebut mengalami pemutusan kontrak kerja.
“Di Tuban ada 39 guru PPPK diputus kontraknya. Dan di berbagai tempat, Cianjur, Jawa Barat, Lombok Timur, banyak sekali,” katanya.
Dalam kesaksiannya, Iman juga mengungkapkan adanya laporan mengenai besaran gaji PPPK paruh waktu yang dinilai masih sangat rendah.
Ia menyebut terdapat guru PPPK paruh waktu di Cianjur yang hanya menerima gaji sekitar Rp300 ribu per bulan.
Sementara itu, laporan lain menyebut adanya guru di Sumedang yang menerima gaji sekitar Rp50 ribu setelah dipotong iuran BPJS.
“Di Langkat Sumatera Utara, di Blitar, ada guru PPPK paruh waktu digaji Rp500.000 per bulan. Di Sumedang itu Rp50.000,” ujarnya.
Iman juga memaparkan hasil survei yang dilakukan terhadap 239 responden yang terdiri atas guru honorer dan guru PPPK paruh waktu.
Menurutnya, para responden mengaku mengalami berbagai persoalan setelah kebijakan anggaran pendidikan sebagian dialokasikan untuk program MBG.
Beberapa keluhan yang disampaikan meliputi meningkatnya beban kerja, berkurangnya waktu mengajar karena tugas tambahan di luar pembelajaran, keterlambatan pembayaran honorarium, keterlambatan tunjangan profesi, hingga berkurangnya peluang pengangkatan menjadi PPPK.
“Beberapa responden guru PPPK paruh waktu bahkan belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada Desember 2025,” ungkapnya.
Selain persoalan kesejahteraan, Iman menyebut sejumlah guru kini turut terlibat dalam proses distribusi program MBG di sekolah, mulai dari pengawasan pembagian makanan hingga pencatatan distribusi.
Menurutnya, tugas tambahan tersebut dilakukan pada jam belajar sehingga berpotensi mengurangi efektivitas kegiatan pembelajaran.
Ia menilai dampak kebijakan tersebut tidak hanya menyentuh aspek ekonomi, tetapi juga berpengaruh terhadap karier, kesejahteraan, dan kondisi psikologis tenaga pendidik.
Sidang pengujian materiil UU APBN 2026 ini masih berlangsung dan Mahkamah Konstitusi akan mempertimbangkan seluruh keterangan yang disampaikan para pihak sebelum mengambil keputusan atas perkara yang diajukan.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!