Satreskrim Polrestabes Surabaya Bongkar Markas Scamming Internasional, 44 Tersangka Diamankan

Satreskrim Polrestabes Surabaya Bongkar Markas Scamming Internasional, 44 Tersangka Diamankan
liputanjayaraya.com,

Aparat Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan scamming atau penipuan online internasional yang beroperasi di sejumlah lokasi di Kota Surabaya. Dalam pengungkapan besar tersebut, sebanyak 44 tersangka berhasil diamankan pada Jumat, 8 Mei 2026.

Kapolrestabes Surabaya, Luthfie Sulistiawan mengungkapkan, para tersangka terdiri dari 30 warga negara asing asal China, 7 warga negara Taiwan, 4 warga negara Jepang, dan 3 warga negara Indonesia.

“Mereka bermarkas di Jalan Dharmahusada Permai VII Blok N, Jalan Embong Kenongo, Jalan Darmo Permai I di Surabaya, serta satu lokasi lainnya di Jalan Yosodipuro, Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah,” ujar Luthfie.

Dalam kasus ini, polisi menyebut dua sosok utama yang diduga menjadi pengendali jaringan berinisial Shion dan Akai. Sementara dua korban terakhir diketahui bernama Yuria Kikuchi dan Shikaura Midori.

Modus operandi para pelaku dilakukan dengan menawarkan perjalanan dan pekerjaan gratis melalui aplikasi e-signal menggunakan akun bernama “Kurokawa”. Korban dijanjikan pekerjaan menggiurkan di luar negeri, namun justru berakhir menjadi operator penipuan online.

Yuria Kikuchi dijanjikan pekerjaan sebagai ladies company (LC) di Vietnam, sedangkan Shikaura Midori ditawari pekerjaan sebagai admin dengan fasilitas tiket pulang-pergi yang ditanggung. Namun setibanya di Indonesia, keduanya malah dibawa ke Surabaya untuk dijadikan admin operator scamming internasional.

“Korban diduga dijual oleh pemilik akun e-signal kepada Shion dan Akai dengan nilai mencapai 25 ribu dolar AS atau sekitar Rp425 juta,” lanjut Luthfie.

Tak hanya itu, para korban juga mengalami penyekapan. Polisi menyebut paspor dan alat komunikasi milik korban disita sehingga mereka tidak bisa menghubungi keluarga maupun meminta pertolongan.

“Apabila korban menolak bekerja atau terus meminta pulang, mereka diancam akan dipindahkan ke tempat yang lebih buruk, bahkan diancam organ tubuhnya akan dijual,” ungkapnya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa ratusan telepon genggam, komputer, laptop, handy talkie (HT), printer, kamus Bahasa Mandarin, seragam polisi Tokyo, kendaraan mobil, hingga uang tunai dalam mata uang Rupiah, Ringgit Malaysia, dan Yuan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 450 KUHP, Pasal 451 KUHP, Pasal 455 KUHP, Pasal 492 KUHP, serta Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dugaan tindak pidana penculikan, penyekapan, perdagangan orang, dan penipuan internasional.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Ash

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *