Polda Lampung Rilis Wajah Dua Pelaku Curanmor Penembak Bripka Arya Supena

Polda Lampung Rilis Wajah Dua Pelaku Curanmor Penembak Bripka Arya Supena
liputanjayaraya.com,

Polda Lampung merilis identitas sekaligus foto wajah dua pelaku pencurian sepeda motor yang terlibat dalam penembakan terhadap anggota polisi, Bripka Anumerta Arya Supena, di Jalan ZA Pagar Alam, Bandar Lampung, Sabtu (9/5/2026).

Kedua pelaku diketahui bernama Bahroni alias Roni (23) dan Hamli alias Ham (27). Dari keterangan kepolisian, keduanya memiliki peran berbeda dalam aksi kriminal yang berujung tewasnya anggota kepolisian tersebut.

Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa Hamli berperan menyiapkan kendaraan yang digunakan menuju lokasi kejadian sekaligus memantau situasi di sekitar tempat aksi berlangsung.

“Hamli alias Ham berperan mempersiapkan sepeda motor yang digunakan untuk pergi ke tempat kejadian. Saat kejadian, dia berada di atas sepeda motor untuk melihat situasi sekitar,” ujar Kapolda.

Sementara itu, Bahroni alias Roni disebut sebagai pelaku utama dalam aksi penembakan terhadap Bripka Anumerta Arya Supena. Roni diduga turun dari motor dan langsung menembakkan senjata kepada korban saat aksi pencurian berlangsung.

“Bahroni alias Roni ini pelaku utama. Dia yang mengajak Hamli alias Ham untuk melakukan pencurian. Dia turun dari motor dan menembak anggota polisi Bripka Anumerta Arya Supena,” lanjutnya.

Dalam proses penangkapan, Bahroni dilaporkan melakukan perlawanan aktif terhadap petugas sehingga terpaksa ditembak mati. Sedangkan Hamli berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti penting dalam pengungkapan kasus tersebut, di antaranya helm milik korban, kunci letter T, sandal pelaku, senjata api HS-9 milik korban, 14 butir amunisi kaliber 9 mm, sepeda motor Honda Beat, Honda CRF, rekaman CCTV sebanyak 13 file, senjata api rakitan jenis revolver, hingga sebilah pisau milik tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menewaskan anggota kepolisian saat menjalankan tugas dalam upaya memberantas aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Bandar Lampung. (Kumparan)

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : (Hib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *