Mojokerto – Satuan (40), terduga pelaku pembunuhan terhadap mertuanya di Kabupaten Mojokerto, akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian setelah sempat melarikan diri ke Surabaya, Rabu (6/5/2026).
Pria tersebut datang seorang diri ke Mapolsek Asemrowo sekitar pukul 12.30 WIB dengan kondisi tanpa membawa identitas maupun kendaraan.
Kapolsek Asemrowo, AKP Julkifli Sinaga, mengatakan kedatangan pelaku sempat membuat anggota kepolisian terkejut karena langsung mengaku telah melakukan pembunuhan.
“Anggota kami tadi kaget. Orang ini datang dan langsung mengaku, ‘Pak, saya habis bunuh orang’.
Setelah kami terima, kami segera berkoordinasi dengan Polres Mojokerto untuk memastikan informasi tersebut,” ujar Julkifli.
Menurutnya, pelaku diduga berjalan kaki menuju kantor polisi setelah sebelumnya berputar-putar di kawasan Pasar Buah Tanjungsari, Surabaya.
“Sepertinya dia datang ke sini jalan kaki karena tidak ada kendaraan yang dibawa. Saat kami periksa juga tidak ditemukan identitas apa pun, hanya pakaian yang melekat di badan,” tambahnya.
Dari pengakuan awal, pelaku mengaku melarikan diri ke Surabaya dalam kondisi panik dan kalut usai kejadian tragis tersebut.
“Tadi sepintas dia bilang kepikiran lari ke Surabaya. Sempat muter-muter di sekitar Pasar Buah Tanjungsari, lalu entah siapa yang membisiki, akhirnya dia terpikir untuk menyerahkan diri,” jelas Kapolsek.
Peristiwa berdarah itu sendiri terjadi di Dusun Sumbertempur, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, pada Rabu pagi.
Dalam kejadian tersebut, mertua pelaku bernama Siti Arofah (54) meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku. Sementara istri pelaku, Sri Wahyuni (35), mengalami luka berat dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Tak lama setelah pelaku menyerahkan diri, tim dari Polres Mojokerto langsung menjemput dan membawa Satuan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami belum sempat melakukan interogasi mendalam karena pihak Polres Mojokerto langsung datang untuk mengamankan pelaku. Semua proses pemeriksaan dan interogasi selanjutnya dilakukan di sana sesuai wilayah hukum kejadian,” pungkas Julkifli.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!