Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Serentak Nasional, Waspadai Penindakan Plat Nomor Dan Tilang Manual

Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Serentak Nasional, Waspadai Penindakan Plat Nomor Dan Tilang Manual
liputanjayaraya.com,

Kepolisian Republik Indonesia melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi mengumumkan pelaksanaan Operasi Patuh 2026. Operasi penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas ini akan digelar secara serentak di seluruh wilayah Indonesia mulai 8 hingga 21 Juni 2026.

Masyarakat diimbau untuk segera memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan serta atribut keselamatan berkendara sebelum periode operasi dimulai. Selama 14 hari ke depan, petugas akan memperketat pengawasan dan menindak tegas berbagai pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Fokus pada Manipulasi Pelat Nomor

Dalam konferensi persnya, pihak Korlantas menegaskan bahwa salah satu sasaran utama dalam operasi tahun ini adalah kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor atau sengaja menutupi pelat nomor. Tindakan ini sering kali dilakukan oleh oknum pengendara untuk menghindari tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba mengelabui sistem ETLE dengan memanipulasi identitas kendaraan. Ini adalah bentuk ketidakpatuhan yang serius terhadap hukum,” ujar perwakilan Korlantas Polri.

Tujuh Jenis Pelanggaran Prioritas

Selain masalah pelat nomor, ada tujuh jenis pelanggaran prioritas yang menjadi fokus penindakan selama Operasi Patuh 2026 berlangsung, yaitu:
1. Tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI) bagi pengendara sepeda motor.
2. Pengendara di bawah umur.
3. Menggunakan telepon seluler (ponsel) saat berkendara.
4. Berkendara melawan arus.
5. Pengemudi dan penumpang mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman.
6. Kendaraan bermotor yang tidak layak jalan.
7. Kelengkapan surat izin mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kombinasi ETLE dan Patroli Hunting

Yang membedakan Operasi Patuh 2026 dengan periode sebelumnya adalah strategi penindakan yang lebih hibrida. Jika sebelumnya kepolisian sangat bergantung pada kamera ETLE, tahun ini polisi juga akan mengaktifkan kembali tilang manual melalui metode hunting system.

Petugas akan melakukan patroli bergerak di sejumlah ruas jalan yang secara statistik rawan terhadap pelanggaran lalu lintas. Metode ini memungkinkan polisi untuk menindak langsung pelanggar di tempat, terutama untuk pelanggaran yang sulit dideteksi hanya oleh kamera, seperti penggunaan ponsel atau kondisi fisik pengendara yang tidak lengkap.

Imbauan bagi Masyarakat

Mengingat intensitas pengawasan yang meningkat, Korlantas Polri mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, baik pengendara roda dua maupun roda empat, untuk mematuhi aturan lalu lintas.

“Jangan menunggu sampai terkena razia. Mulai sekarang, pastikan kendaraan Anda layak jalan, surat-surat lengkap, dan gunakan selalu alat keselamatan seperti helm SNI dan sabuk pengaman. Keselamatan adalah prioritas utama,” tutup pihak kepolisian.

Dengan adanya operasi ini, diharapkan tingkat kedisiplinan berlalu lintas di Indonesia dapat meningkat, sehingga angka kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban jiwa dapat ditekan secara signifikan

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : GFR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *