Immanuel Ebenezer Resmi Masuk Lapas Sukamiskin Usai Divonis Kasus K3

Immanuel Ebenezer Resmi Masuk Lapas Sukamiskin Usai Divonis Kasus K3
liputanjayaraya.com,

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus korupsi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/6/2026).

Eksekusi dilakukan oleh tim jaksa eksekutor KPK sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikno, mengatakan pelaksanaan eksekusi telah dilakukan pada Rabu siang.

“Pelaksanaan eksekusi pada hari ini sudah kita laksanakan di Lapas Sukamiskin oleh tim Jaksa Eksekutor di jam 11 tadi siang,” ujar Mungki kepada wartawan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta Timur.

Selain Immanuel Ebenezer, KPK juga mengeksekusi 10 terpidana lain yang terlibat dalam perkara korupsi sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dengan pelaksanaan tersebut, seluruh terpidana dalam perkara itu telah menjalani eksekusi pidana badan sesuai putusan pengadilan.

“Jadi untuk hari ini, untuk pidana badan terhadap 11 terpidana perkara K3 sudah kita laksanakan eksekusi di Sukamiskin,” lanjut Mungki.

Dalam perkara ini, Immanuel Ebenezer divonis pidana penjara selama empat tahun enam bulan setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker pada periode 2024 hingga 2025.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juni 2026.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan putusan.

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman lima tahun penjara. Jaksa juga menuntut denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar subsider dua tahun penjara.

Dalam dakwaan, Immanuel Ebenezer disebut melakukan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi atau lisensi K3 dengan nilai mencapai Rp6,52 miliar serta menerima gratifikasi.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama sejumlah terdakwa lain yang turut diproses dalam perkara yang sama.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan selama periode 2024 hingga 2025.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *