PAMEKASAN – Seorang mantan anggota DPRD Sumenep berinisial L akhirnya tak berkutik saat diamankan jajaran Satreskrim Polres Pamekasan, Jumat (17/4/2026) sore. Ia ditangkap di sebuah toko di wilayah Sumenep terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana hingga miliaran rupiah.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan korban berinisial HW, warga Kecamatan Pasean, pada tahun 2023. Korban mengaku telah memberikan pinjaman uang kepada tersangka dengan dalih untuk pembelian mesin usaha.
“Pinjaman diberikan secara bertahap hingga total mencapai sekitar Rp1 miliar,” jelas Kapolres, Sabtu (18/4/2026).
Namun, setelah uang diterima, tersangka diduga tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana tersebut. Merasa dirugikan, korban pun melaporkan kasus ini ke Polres Pamekasan.
Dalam perjalanannya, tersangka sempat melakukan berbagai upaya hukum, termasuk menggugat pelapor hingga ke tingkat Mahkamah Agung. Namun, pada putusan kasasi tahun 2025, gugatan tersebut ditolak.
Tak berhenti di situ, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2026, L kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pamekasan. Hasilnya, hakim menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik sah secara hukum.
Berdasarkan putusan tersebut, polisi bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap tersangka sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Sumenep.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Yoyok Hardianto, Kasat Reskrim Polres Pamekasan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!