Bos Hanania Travel Jadi Tersangka, Kerugian Calon Jemaah Umrah Capai Rp 12,1 Miliar

Bos Hanania Travel Jadi Tersangka, Kerugian Calon Jemaah Umrah Capai Rp 12,1 Miliar
liputanjayaraya.com,

Kasus dugaan penipuan perjalanan umrah yang melibatkan Hanania Travel memasuki babak baru. Polda Metro Jaya resmi meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan, sebagai tersangka.

Mengutip Kompas, Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami laporan dari para calon jemaah yang mengaku telah membayar biaya perjalanan umrah, namun tidak pernah diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan, hingga kini pihak kepolisian telah menerima dua laporan terkait dugaan penipuan perjalanan umrah tersebut.

“Untuk laporan dengan pelapor Joko Setyo Pramuji, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).

Berdasarkan laporan yang diterima penyidik, jumlah korban dalam perkara tersebut mencapai sekitar 128 orang. Total kerugian yang dilaporkan para korban diperkirakan mencapai Rp 12,145 miliar.

Menurut Budi, para calon jemaah telah menyetorkan biaya paket umrah kepada Hanania Group. Namun hingga waktu yang dijanjikan, keberangkatan mereka tidak pernah terealisasi.

“Ahmad Syah Farhan jadi tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dengan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi, meminta keterangan tersangka, serta mengumpulkan berbagai alat bukti pendukung lainnya.

Selain itu, kepolisian juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang merugikan ratusan calon jemaah tersebut.

Di samping laporan dari Joko Setyo Pramuji, Polda Metro Jaya juga menangani laporan lain yang diajukan oleh seorang pelapor berinisial NN. Dalam laporan tersebut, korban mengaku telah membayar biaya perjalanan umrah untuk dua orang dengan nilai sekitar Rp 78,8 juta.

Meski telah melakukan pembayaran, keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terlaksana. Hingga kini laporan tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Selain itu, penyelidikan juga mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan aliran dana para korban.

Polda Metro Jaya menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut sekaligus memastikan hak-hak para korban dapat diperjuangkan melalui proses hukum yang berlaku.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Shohib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *