Pasuruan – Aksi penjambretan yang menimpa seorang nenek berusia 60 tahun di Kabupaten Pasuruan akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Dua dari tiga pelaku berhasil dibekuk, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SA (37) dan EH (30), warga Kecamatan Kejayan. Sedangkan satu pelaku lain berinisial AR berhasil melarikan diri saat proses penangkapan.
Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Muhammad Junaidi, menjelaskan bahwa korban berinisial S (60), merupakan warga Desa Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.
Peristiwa penjambretan terjadi pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 14.40 WIB di jalan penghubung Desa Rejoso Kidul menuju Manikrejo, tepatnya di Dusun Krandon Lor. Saat itu korban sedang berjalan seorang diri, ketika tiba-tiba pelaku mendekat dan merampas kalung yang dikenakannya.
“Pelaku menarik paksa kalung korban hingga korban terjatuh tengkurap ke jalan aspal dan mengalami nyeri di bagian dada,” ungkap Junaidi, Rabu (8/4/2026).
Setelah berhasil menguasai kalung emas seberat 12 gram milik korban, para pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rejoso. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan penangkapan pada Selasa (7/4/2026) malam.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor yang digunakan untuk beraksi, sebilah arit atau sabit, serta uang tunai hasil penjualan perhiasan.
Dari tangan pelaku SA, polisi menyita uang sebesar Rp 2,7 juta, sementara dari pelaku EH diamankan Rp 1,5 juta. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 22 juta.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku AR yang melarikan diri.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat beraktivitas seorang diri di tempat sepi, guna menghindari tindak kejahatan serupa.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!