Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta seluruh penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memperkuat langkah mitigasi risiko keracunan pangan melalui penerapan standar keamanan pangan yang konsisten.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengatakan langkah tersebut penting untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan para penerima manfaat program.
“Memastikan seluruh penyelenggara program MBG memperkuat langkah-langkah mitigasi risiko keracunan pangan melalui penerapan standar keamanan pangan yang konsisten,” ujar Uli di Gedung Komnas HAM Jakarta, Senin (15/6/2026).
Selain memperkuat standar keamanan pangan, Komnas HAM juga merekomendasikan percepatan pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi pelaksana program MBG.
Komnas HAM turut mendorong penyediaan serta pengelolaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang memadai dan sistem pengelolaan sampah makanan yang memenuhi standar kesehatan lingkungan.
Dalam rekomendasinya, Komnas HAM meminta pemerintah meningkatkan jumlah petugas SPPG yang memiliki kompetensi dan pelatihan memadai untuk mendukung pelaksanaan program secara aman dan berkualitas.
Selain itu, lembaga tersebut menilai pengawasan perlu diperkuat melalui keterlibatan aktif kementerian terkait, dinas kesehatan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Komnas HAM juga mendorong pelaksanaan uji kualitas makanan secara berkala maupun inspeksi mendadak untuk memastikan kualitas dan keamanan pangan tetap terjaga.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan hingga 11 Mei 2026, tercatat sebanyak 449 kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan yang berdampak pada lebih dari 38.000 orang di 36 provinsi dan 221 kabupaten atau kota di Indonesia.
Temuan lain yang menjadi perhatian Komnas HAM adalah masih rendahnya kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi pada sejumlah SPPG.
Dari total 27.649 SPPG yang beroperasi, baru 15.728 unit atau sekitar 57 persen yang telah memiliki sertifikat tersebut.
Menurut Komnas HAM, kondisi tersebut menunjukkan perlunya percepatan pemenuhan standar sanitasi agar pelaksanaan program dapat berjalan lebih aman.
Komnas HAM juga menemukan masih rendahnya transparansi administrasi pada sejumlah SPPG.
Selain itu, belum tersedia standar penanganan tanggap darurat yang jelas ketika terjadi kasus keracunan pangan dalam pelaksanaan program MBG.
“Belum terdapat standar penanganan tanggap darurat jika terjadi peristiwa keracunan pangan dalam pelaksanaan program MBG termasuk penanganan korban dan pengujian sampel keracunan,” kata Uli.
Karena itu, Komnas HAM meminta pemerintah segera menyusun prosedur baku penanganan insiden keracunan yang mencakup langkah penanganan korban, investigasi penyebab kejadian, hingga pengujian sampel makanan.
Selain aspek pencegahan, Komnas HAM juga menekankan pentingnya pemberian sanksi secara transparan dan akuntabel terhadap penyelenggara yang terbukti melanggar standar keamanan pangan.
Menurut Komnas HAM, langkah tersebut diperlukan untuk meningkatkan disiplin pelaksana program sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program strategis nasional.
Melalui penguatan standar keamanan pangan, peningkatan pengawasan, serta sistem tanggap darurat yang jelas, Komnas HAM berharap pelaksanaan Program MBG dapat berjalan lebih aman, berkualitas, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!