Seorang warga menjadi korban pembacokan menggunakan senjata tajam jenis mandau saat berupaya melerai keributan di kawasan Margorukun, Kecamatan Bubutan, Surabaya, Kamis (6/8/2026) dini hari.
Korban, Zainul Arifin (32), warga Jalan Margorukun VII, mengalami luka sayat cukup dalam pada lengan kiri. Ia harus mendapat penanganan medis berupa jahitan setelah terkena tebasan mandau yang diayunkan Subandriyo (50), warga Margorukun 8.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.30 WIB di gapura Jalan Cepu, Margorukun Gang 7, Bubutan.
Kapolsek Bubutan Kompol Sandi Putra mengatakan, kejadian bermula saat Zainul bersama sejumlah warga dan pengurus kampung tengah melakukan kerja bakti mengecat jalan.
Saat itu, Subandriyo melintas di lokasi. Salah seorang warga kemudian menyapanya. Namun, sapaan tersebut justru memicu kemarahan Subandriyo.
Menurut polisi, Subandriyo sempat melontarkan perkataan bernada ancaman sebelum meninggalkan lokasi. Tak lama kemudian, dia kembali sambil membawa senjata tajam jenis mandau.
“Pelaku datang kembali dengan membawa senjata tajam jenis mandau dan kemudian menodongkan serta mengayunkannya ke arah warga yang sedang kerja bakti,” kata Sandi, Sabtu (8/8/2026).
Melihat situasi semakin tegang, Zainul berusaha melerai. Ia bahkan sempat meminta maaf kepada Subandriyo agar keributan tidak berlanjut.
Namun, upaya tersebut justru membuat pelaku mengira Zainul ikut membela warga yang sebelumnya dimarahi.
“Korban berusaha melerai dan meminta maaf. Namun pelaku justru mengira korban ikut membela warga, sehingga langsung mengayunkan mandau ke arah korban,” ujar Sandi.
Tebasan mandau datang dari arah samping. Zainul spontan menangkis menggunakan tangan kirinya. Meski demikian, senjata tajam tersebut tetap mengenai lengannya dan menyebabkan luka cukup dalam.
Usai kejadian, salah seorang saudara pelaku meminta warga yang berada di lokasi untuk masuk ke dalam kampung. Sementara itu, Zainul dibawa ke Klinik Pratama Rawat Inap BDS Pacuan Kuda untuk mendapatkan perawatan.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Bubutan. Pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB, korban bersama saksi mendatangi Markas Polsek Bubutan untuk membuat laporan.
Polisi kemudian mengamankan Subandriyo beserta sejumlah barang bukti.
“Dari penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti,” kata Sandi.
Barang bukti yang diamankan antara lain visum et repertum, foto luka korban, serta sebilah senjata tajam jenis mandau berwarna silver dengan gagang berbahan tanduk rusa.
Polisi kini menangani perkara tersebut sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!