Aksi nekat seorang pria paruh baya yang membawa kabur tiang besi bekas rambu lalu lintas di depan Kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Colombo, Surabaya, akhirnya berujung penangkapan.
Pelaku, Sutiyo (67), diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah videonya viral dan memicu kehebohan di media sosial.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M Prasetyo, dikonfirmasi pada Minggu (7/6/2026), menyatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap usai melarikan diri ke Lamongan, Jawa Timur.
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif kepolisian menyusul penyebaran video aksi tersebut di berbagai platform digital.
Terjadi Siang Hari, Sempat Ditegur Tukang Becak
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa ini terjadi pada 24 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam rekaman video yang beredar luas, terlihat Sutiyo dengan tenang membersihkan bagian bawah tiang besi yang masih menempel bekas cor semen.
Setelah itu, ia mengangkat dan membawa tiang tersebut pergi secara terang-terangan di siang hari bolong.
Yang menarik perhatian warganet adalah interaksi antara pelaku dengan seorang tukang becak yang lewat di lokasi.
Dalam video, tukang becak tersebut tampak menegur tindakan Sutiyo.
Namun, dengan santai, pelaku berdalih bahwa tiang rambu tersebut sudah tidak digunakan lagi dan merupakan barang bekas.
Penjelasan itu sempat membuat tukang becak tersebut tidak menaruh curiga lebih lanjut, hingga aksi tersebut terekam oleh warga lain.
Aset Negara Meski Sudah Roboh
Polisi menegaskan bahwa tiang besi yang diambil merupakan aset milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya.
Meskipun kondisi tiang tersebut sudah lama roboh dan tidak lagi berdiri tegak di lokasi, status kepemilikannya tetap milik pemerintah.
Oleh karena itu, mengambilnya tanpa izin resmi merupakan tindak pidana pencurian.
“Meskipun kondisinya sudah roboh dan dianggap sepele oleh pelaku, barang tersebut adalah aset negara. Tidak boleh diambil sembarangan oleh individu,” tegas AKP Prasetyo.
Pelaku Masih Diperiksa Intensif
Saat ini, Sutiyo masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
Pihak kepolisian juga tengah mendalami keberadaan fisik tiang besi tersebut.
Polisi menyelidiki apakah tiang itu telah dijual pelaku atau masih disembunyikan di lokasi tertentu.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa properti publik, termasuk infrastruktur yang rusak atau tidak terpakai, tetap dilindungi hukum.
Kepopuleran video di media sosial terbukti efektif membantu aparat dalam mengungkap dan menindak pelaku kejahatan, bahkan untuk kasus yang awalnya dianggap remeh.
Hingga berita ini diturunkan, polisi belum merilis motif pasti mengapa Sutiyo mengambil tiang tersebut, apakah untuk dijual sebagai barang rongsokan atau keperluan pribadi.
Proses hukum terhadap pelaku terus berlanjut sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!