Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Korlantas Batasi Maksimal 5 Persen Penindakan

Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Korlantas Batasi Maksimal 5 Persen Penindakan
liputanjayaraya.com,

Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi mengizinkan kembali penerapan tilang manual oleh jajaran kepolisian daerah. Namun, kebijakan ini diberlakukan secara terbatas, yakni maksimal hanya 5 persen dari total penindakan pelanggaran lalu lintas.

Langkah tersebut diambil sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan pengendara, khususnya dalam menindak pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal di jalan raya.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Faizal, menjelaskan bahwa tilang manual tetap memiliki peran penting dalam penegakan hukum lalu lintas. Menurutnya, tidak semua pelanggaran dapat dijangkau oleh sistem tilang elektronik (ETLE).

“Masih ada pelanggaran yang tidak tertangkap kamera, terutama di lokasi-lokasi tertentu. Di sinilah tilang manual diperlukan,” ujarnya.

Ia juga menilai, interaksi langsung antara petugas dan pelanggar memberikan dampak psikologis yang lebih kuat sehingga mampu menimbulkan efek jera.

“Pendekatan langsung ini dinilai lebih efektif dalam membangun kesadaran dan kedisiplinan masyarakat saat berkendara,” tambahnya.

Meski demikian, pembatasan hingga 5 persen diterapkan untuk menjaga transparansi dan mencegah potensi penyalahgunaan wewenang di lapangan. Korlantas menegaskan bahwa sistem tilang elektronik tetap menjadi metode utama dalam penegakan hukum lalu lintas.

Dengan kebijakan ini, diharapkan penindakan pelanggaran lalu lintas menjadi lebih optimal dan menyentuh berbagai jenis pelanggaran yang selama ini luput dari pengawasan kamera.

Masyarakat pun diimbau untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas di mana pun berada, mengingat pengawasan kini tidak hanya melalui kamera, tetapi juga dilakukan langsung oleh petugas di lapangan.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Ghoib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *