Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Surabaya.
Seorang pria berinisial MF (31), warga Bulak Banteng, berhasil diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi sabu di kawasan Jalan Hangtuah.
Dari tangan tersangka, petugas menyita tiga poket sabu dengan total berat 4,02 gram yang disimpan di dalam kantong celana.
Dikutip dari Tribratanews jatim, Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Adik Agus Putrawan, mengatakan penangkapan dilakukan saat tersangka berada di lokasi yang diduga menjadi titik transaksi.
“Kami amankan tersangka beserta uang diduga hasil penjualan Rp500 ribu,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, MF mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial MK yang berasal dari Sukolilo, Bangkalan, Madura, dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Transaksi pembelian sabu tersebut dilakukan di bawah Jembatan Suramadu, sebelum kemudian barang haram itu dipecah menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan.
Tersangka menjual sabu dengan harga bervariasi antara Rp100 ribu hingga Rp250 ribu, tergantung beratnya, dengan target peredaran di kawasan Jalan Hangtuah dan sekitarnya.
“Barang bukti yang kami amankan ini merupakan sisa yang belum terjual. Tersangka bisa mendapat keuntungan sekitar Rp2 juta jika seluruhnya laku, bahkan bisa menggunakan sabu secara gratis,” ungkapnya.
Saat ini, tersangka MF telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!