Tiga Mata Elang Divonis 3,5 Tahun Penjara karena Rampas Pajero Sport

Tiga Mata Elang Divonis 3,5 Tahun Penjara karena Rampas Pajero Sport
liputanjayaraya.com,

Tiga penagih utang atau debt collector yang merampas mobil Mitsubishi Pajero Sport divonis bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana pemerasan. Ketiganya masing-masing dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara.

Ketiga terdakwa yakni Janter Sianturi (32), warga Desa/Kecamatan Sidokare, Sidoarjo; Rudy Wiryanto (51), warga Kalilom Lor Baru, Kenjeran, Surabaya; serta Mochamad Mamad (43), warga Sidosermo, Wonocolo, Surabaya.

Sidang vonis digelar di ruang Chandra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ardhi Wijayanto, didampingi hakim anggota Nurlely dan Made C Buana.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Janter, Rudy, dan Mamad terbukti melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana Pasal 482 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ardhi saat membacakan vonis.

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp200 juta, serta para terdakwa diketahui pernah dipidana.

Sementara keadaan yang meringankan, ketiga terdakwa dinilai bersikap sopan selama menjalani persidangan.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ari Budiarti. Dalam persidangan pada 28 Juli 2026, JPU menuntut Janter dan kawan-kawan masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Rampas Pajero Saat Korban Antar Istri Berobat

Kasus tersebut bermula pada 15 September 2025. Saat itu Janter bersama Rudy, Mamad, dan Karmon Harahap yang hingga kini masih buron berkumpul di sebuah warung kopi kawasan Halte Pondok Mutiara, Sidoarjo.

Sekitar pukul 11.00 WIB, mereka mendapat informasi mengenai mobil Mitsubishi Pajero Sport bernopol S 1897 NA yang berada di parkiran RSI Sakinah, Jalan RA Basuni, Sooko, Mojokerto. Mobil SUV berwarna hitam tersebut disebut menunggak angsuran di PT Adira selama 157 hari.

Informasi itu diperoleh dari seorang mata elang bernama Ferdi yang juga masih buron. Janter kemudian meminta surat tugas penarikan kendaraan kepada Direktur PT Cakra Bymax Sistem, Hasan Sidik.

Setelah menerima surat tugas melalui WhatsApp, Janter dan kawan-kawannya berangkat menuju RSI Sakinah menggunakan Toyota Avanza abu-abu bernopol L 1079 ZT.

Sekitar pukul 12.00 WIB, mereka bertemu Ferdi di sebuah minimarket di depan rumah sakit. Mereka kemudian mengawasi Pajero Sport yang menjadi target penarikan.

Sekitar pukul 13.15 WIB, Muhammad Affandi (52) keluar dari RSI Sakinah dengan mengendarai Pajero Sport tersebut. Warga Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Mojokerto itu diketahui sedang mengantar istrinya, Ina Setyowilujeng, berobat.

Janter dan kawan-kawannya kemudian membuntuti kendaraan korban. Sementara Ferdi mengikuti dari belakang menggunakan Toyota Kijang Innova hitam.

Saat melintas di Jalan RA Basuni, tepatnya di depan Sooko Mebel, para pelaku menghadang Pajero Sport yang dikemudikan Affandi.

Mengetahui kendaraannya hendak ditarik, Affandi berusaha menghindar dengan memutar balik dan masuk ke Jalan Dusun Mengelo Selatan, Desa/Kecamatan Sooko. Namun, kendaraan tersebut akhirnya terhenti setelah masuk ke gang buntu.

Mamad kemudian mengambil alih kemudi Pajero Sport tersebut. Affandi baru berhasil melarikan diri sambil membawa remote mobil ketika kendaraan sampai di Simpang Empat Mertex, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto.

Karena mesin mobil masih menyala, Mamad kemudian membawa Pajero Sport tersebut ke kontrakan Janter di Perumahan Magersari Permai Blok AO 18, Kelurahan Magersari, Sidoarjo.

Janter selanjutnya memesan remote pengganti untuk kendaraan tersebut. Pajero Sport itu kemudian dijual kepada Yudha Prabowo seharga Rp80 juta.

Dari hasil penjualan tersebut, masing-masing pelaku memperoleh Rp15 juta. Sementara uang lainnya digunakan untuk biaya operasional, membeli remote mobil, serta memberikan imbalan kepada Ferdi sebesar Rp18 juta.

Polisi Tangkap Tiga Pelaku

Belakangan diketahui Pajero Sport tersebut merupakan milik Karisma Angga Tiano Napalm. Saat kejadian, mobil itu dititipkan kepada Affandi yang merupakan calon mertuanya sejak 14 September 2025.

Akibat aksi para mata elang tersebut, Karisma mengalami kerugian sekitar Rp200 juta.

Kasus itu kemudian diungkap Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto yang dipimpin Kanit Resmob Iptu Sukron Makmun.

Janter lebih dulu ditangkap di Perumahan Magersari Permai, Kelurahan Magersari, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, Senin (26/1) sekitar pukul 01.30 WIB.

Dari keterangan Janter, polisi kemudian menangkap Rudy di Perumahan Istana Residence, Desa Grogol, Tulangan, Sidoarjo, sekitar pukul 02.50 WIB.

Selanjutnya, Mamad dibekuk di Jalan Jeruk, Desa Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo, sekitar pukul 04.23 WIB.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit ponsel milik pelaku, rekaman CCTV, serta STNK dan kunci mobil Pajero Sport milik korban.

Sementara itu, Karmon Harahap dan Ferdi yang disebut terlibat dalam rangkaian aksi tersebut hingga kini masih berstatus buron.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Shohib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *