Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial SM (29) diamankan Unit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar setelah diduga mencuri sejumlah barang berharga milik majikannya. Barang yang digasak antara lain perhiasan emas, satu unit ponsel, hingga dua buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
Aksi pencurian tersebut terjadi di rumah korban berinisial NA (40), yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto II, Desa Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp90 juta.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya mengatakan, kasus tersebut terungkap pada Senin (3/8) sekitar pukul 09.00 WITA. Saat itu, korban hendak mengurus pajak kendaraan dan baru menyadari bahwa dua BPKB miliknya telah hilang.
Korban kemudian melakukan pengecekan terhadap barang-barang berharga lainnya. Dari pemeriksaan tersebut, sejumlah perhiasan emas juga diketahui raib, di antaranya kalung, gelang bermata mirah, serta satu set perhiasan emas anak. Selain itu, satu unit ponsel Samsung milik korban juga turut hilang.
Merasa curiga, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Tim Unit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar langsung melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarah kepada SM yang merupakan ART korban. Polisi akhirnya berhasil mengamankan perempuan tersebut di kawasan Jalan Badak Agung, Denpasar Timur, pada hari yang sama.
Dalam pemeriksaan, SM mengakui telah mengambil barang-barang milik majikannya. Polisi mendapati aksi tersebut ternyata bukan dilakukan hanya sekali. Pelaku diduga telah menjalankan aksinya secara berulang sejak Desember 2025.
SM memanfaatkan kondisi rumah yang kosong saat majikannya tidak berada di tempat. Barang-barang berharga yang diambil kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan keuangannya.
Perhiasan emas hasil curian tersebut diketahui telah digadaikan ke Pegadaian. Sementara itu, dua BPKB sepeda motor milik korban digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman pada salah satu perusahaan pembiayaan.
Kepada penyidik, SM mengaku nekat melakukan pencurian karena terlilit utang. Desakan ekonomi dan kebutuhan sehari-hari disebut menjadi alasan pelaku mengambil barang-barang milik majikannya.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sembilan lembar surat bukti gadai perhiasan yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan pelaku.
Saat ini SM telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polresta Denpasar. Polisi masih melakukan pendalaman terkait seluruh rangkaian aksi pencurian tersebut serta barang-barang yang telah digadaikan maupun dijadikan jaminan pinjaman.
Atas perbuatannya, SM terancam menghadapi proses hukum sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!