Tangis histeris pecah saat petugas kepolisian menggerebek sebuah rumah kos di Jalan Mastrip VIIIB, Kelurahan Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya.
Seorang pemuda berinisial MA (24), warga Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, hanya bisa menangis ketika petugas melakukan penggeledahan di kamar kos yang ditempatinya. Namun, di balik tangisan tersebut, polisi justru menemukan belasan paket sabu yang diduga siap edar.
Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan 15 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 7,356 gram. Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp750 ribu, satu unit telepon seluler merek POCO C63, serta sepeda motor Honda Scoopy yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yanu mengatakan, penangkapan MA merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya. Polisi lebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial RAN (28) di Desa Karangandong, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
“Pengembangan dilakukan setelah kami mengamankan RAN dengan barang bukti sabu. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengarah kepada MA,” ujar AKP Ahmad Yanu, Senin (21/9/2026).
Petugas kemudian bergerak menuju tempat kos MA di wilayah Karangpilang, Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan, belasan paket sabu ditemukan tersimpan di dalam tas selempang berwarna hitam.
“Total ada 15 klip sabu siap edar dengan berat lebih dari tujuh gram,” tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MA mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar tiga bulan. Dalam kurun dua pekan terakhir, ia mengaku menerima sekitar 200 gram sabu untuk diedarkan menggunakan sistem ranjau.
“Sebagian sudah diedarkan di wilayah Driyorejo, Gresik. Saat ditangkap, tersisa 15 paket,” jelas Ahmad Yanu.
Kepada penyidik, MA mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial L yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram tersebut disebut diterima melalui sistem ranjau di kawasan Jalan Kapas Krampung, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
Polisi juga mengungkap bahwa MA tergiur upah sebesar Rp25 ribu untuk setiap titik pengiriman dalam menjalankan aksinya.
Saat ini, MA telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga telah beroperasi selama beberapa bulan.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!
