MODUS LICIK GAGAL TOTAL! Selundupkan Sabu di Dalam Tahu Isi untuk Tahanan, Pemuda di Bima Dicokok Polisi

MODUS LICIK GAGAL TOTAL! Selundupkan Sabu di Dalam Tahu Isi untuk Tahanan, Pemuda di Bima Dicokok Polisi
liputanjayaraya.com,

Upaya seorang pemuda berinisial AR (21) untuk menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam ruang tahanan Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), berakhir gagal. Aksi tersebut berhasil digagalkan petugas saat pemeriksaan barang bawaan pengunjung pada Jumat (31/7/2026).

Kasat Tahti Polres Bima Kota, Iptu Jufri Prasojo, menjelaskan bahwa AR datang ke Mapolres Bima Kota untuk membesuk rekannya, RJ (23), yang tengah menjalani penahanan terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

Untuk mengelabui petugas, AR diduga menyembunyikan satu paket sabu di dalam makanan berupa tahu isi yang dikemas menggunakan gelas air mineral. Namun, upaya tersebut terendus saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan pengunjung.

“Kecurigaan muncul ketika pelaku terlihat gelisah selama proses pemeriksaan. Ia bahkan sempat berusaha meninggalkan lokasi, sehingga petugas segera menghentikan dan melakukan penggeledahan lebih lanjut,” ujar Iptu Jufri.

Pemeriksaan yang dipimpin Aiptu Abdul Hafid akhirnya membuahkan hasil. Petugas menemukan satu paket sabu seberat sekitar 0,5 gram yang disembunyikan di dalam salah satu potongan tahu isi.

Berdasarkan hasil interogasi awal, AR mengaku bahwa sabu tersebut merupakan pesanan RJ yang berada di dalam sel tahanan. Menindaklanjuti temuan tersebut, keduanya langsung diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk menjalani proses penyidikan sekaligus pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Iptu Jufri menegaskan, pihaknya akan terus memperketat prosedur pemeriksaan terhadap seluruh pengunjung sebagai langkah antisipasi guna mencegah peredaran narkotika di lingkungan rumah tahanan.

Akibat perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun.

(BE-CC002)

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Shohib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *