Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut dua terdakwa kasus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu tanpa melalui prosedur resmi masing-masing selama 1 tahun 3 bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Fathol Rosyid dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (22/7/2026). Kedua terdakwa, yakni Muhammad Hendra Pratama alias Jagat dan M.
Andrean Heru Kristian, dinilai terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat.
“Dengan ini memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama 1 tahun 3 bulan penjara,” kata Fathol dalam persidangan.
Jaksa menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 391 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Berdasarkan fakta persidangan, praktik pembuatan SIM palsu itu dijalankan dari sebuah rumah di kawasan Janti, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan laptop, printer, kertas stiker, SIM bekas, serta mesin laminasi untuk membuat kartu yang menyerupai SIM asli.
Kasus tersebut bermula sekitar Mei 2025 ketika Hendra, yang sebelumnya bekerja sebagai calo pengurusan SIM dan mutasi BPKB, membuka jasa pembuatan SIM instan.
Untuk memulai usahanya, ia membeli file desain SIM dalam sebuah flashdisk seharga Rp4 juta dan melengkapi peralatan produksi.
Hendra kemudian memasarkan jasanya melalui akun Facebook bernama Gemilang Biro Jasa. Dalam unggahannya, ia menawarkan pembuatan SIM tanpa harus mengikuti tes teori, praktik, maupun pemeriksaan psikologi.
Tarif yang dipatok bervariasi, mulai dari SIM C sebesar Rp750 ribu, SIM A Rp850 ribu, SIM B Rp1,3 juta, hingga SIM B II Umum senilai Rp2,3 juta.
Salah satu pelanggan, Agustinus Dwi Djumadi, memesan SIM B II Umum setelah melihat promosi tersebut dan membayar Rp2,4 juta. Untuk pembuatan SIM, ia diminta mengirimkan fotokopi KTP, foto setengah badan, tanda tangan di atas kertas putih, serta salinan SIM A.
Dokumen itu selanjutnya diserahkan kepada M. Nasrullah alias Anas, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Nasrullah bertugas mencetak identitas pemesan menggunakan laptop dan printer. Hasil cetakan kemudian ditempelkan pada SIM bekas yang telah dibersihkan, sebelum dilaminasi dan dirapikan sehingga menyerupai SIM asli.
Dalam menjalankan aksinya, Hendra berperan mempromosikan jasa, menerima pembayaran, sekaligus menyediakan peralatan. Nasrullah memproduksi SIM palsu, sedangkan Andrean bertugas mengantarkan SIM kepada pelanggan.
Dari setiap transaksi, Andrean dan Nasrullah masing-masing memperoleh upah Rp100 ribu.
Hasil penyelidikan menunjukkan seluruh SIM yang diproduksi para terdakwa tidak pernah terdaftar di Satpas Colombo Polrestabes Surabaya.
Selain Agustinus, penyidik juga menemukan adanya pesanan dari Evita Shinta Dinata serta sejumlah pelanggan lainnya.
Akibat perbuatan para terdakwa, Agustinus mengalami kerugian sekitar Rp2,4 juta. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!