Seorang perempuan yang tengah mengandung tujuh bulan harus menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa terlibat dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Perempuan bernama Dita Irvanda Aulia itu duduk di kursi terdakwa bersama rekannya, Heru Setyawan alias Tikus.
Keduanya didakwa dalam perkara dugaan peredaran sabu dengan total barang bukti mencapai lebih dari 18 gram.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran mengungkapkan bahwa perkara bermula ketika Heru diduga menerima pasokan sabu seberat 10 gram dari seseorang berinisial GPEND, yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut jaksa, sabu tersebut kemudian dikemas ulang menjadi 28 paket kecil yang diduga akan diedarkan kepada para pembeli.
Dari hasil pengembangan penyidikan, aparat juga mengamankan barang bukti lainnya sehingga total sabu yang disita dalam perkara ini mencapai lebih dari 18 gram.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa menilai keduanya diduga terlibat dalam perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau memiliki narkotika golongan I bukan tanaman.
Persidangan di PN Surabaya masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian. Majelis hakim akan menilai seluruh alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, para terdakwa tetap berstatus sebagai pihak yang didakwa dan berhak atas asas praduga tak bersalah.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!