Polisi menangkap dua pria yang diduga menggelapkan sebuah mobil rental milik warga Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. Keduanya diketahui menggadaikan mobil yang baru saja ditukar dari pemilik rental kepada seseorang di Surabaya.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial JS (36), warga Desa Sumberaji, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, dan NS (38), warga Desa Pegundan, Kecamatan Bungah, Gresik.
Kanit Reskrim Polsek Bungah, Aipda Tridayi, mengatakan kasus itu bermula ketika seorang pria berinisial AM (31), warga Desa Pangkahkulon, Kecamatan Ujungpangkah, menyewa mobil kepada korban, Nur Hasan Efendi (49), pemilik usaha rental di Desa Bungah, untuk jangka waktu satu bulan.
Saat itu, mobil Daihatsu Sigra yang hendak disewa masih dalam proses perbaikan sehingga korban memberikan kendaraan pengganti. Beberapa hari kemudian, setelah mobil Sigra selesai diperbaiki, korban meminta AM menukarkan kendaraan tersebut.
“AM kemudian meminta JS dan NS untuk mengambil sekaligus menukarkan mobil kepada korban,” kata Tridayi.
Namun, setelah menerima Daihatsu Sigra, kedua tersangka tidak mengembalikan kendaraan kepada penyewa. Mereka justru membawa mobil tersebut ke Surabaya dan menggadaikannya kepada seseorang bernama Rico Jawara Putra setelah berkomunikasi melalui Facebook.
“Kedua tersangka menggadaikan mobil tersebut sebesar Rp30 juta dengan nilai tebus pengambilan sebesar Rp33 juta,” ujar Tridayi.
Dari hasil pemeriksaan, uang hasil gadai dibagi di antara keduanya. NS memperoleh Rp19,8 juta, sedangkan JS menerima Rp10,2 juta.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp170 juta.
Sementara itu, polisi masih memburu AM yang diduga berperan sebagai penyewa sekaligus pihak yang meminta kedua tersangka mengambil mobil dari korban. Saat ini, AM telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, JS dan NS dijerat dengan Pasal 486 juncto Pasal 20 huruf (c) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!