Puluhan Ijazah Ditahan, Eks Karyawan Pabrik Plastik di Madiun Mengadu

Puluhan Ijazah Ditahan, Eks Karyawan Pabrik Plastik di Madiun Mengadu
liputanjayaraya.com,

Madiun, Jawa Timur — Praktik penahanan ijazah kembali mencuat di sebuah pabrik plastik yang beroperasi di Desa Wonoasri, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun. Puluhan mantan karyawan mengaku kesulitan mengambil dokumen penting tersebut meski telah lama berhenti bekerja.

Salah satu mantan karyawan, V, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Saradan, mengungkapkan dirinya sudah berulang kali meminta ijazahnya kepada pihak perusahaan. Namun, permintaannya tak kunjung dipenuhi.

“Setiap saya tanya ke HRD, jawabannya selalu nanti. Sudah berkali-kali, tapi tidak ada kejelasan,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

V menjelaskan, saat awal masuk kerja ia diminta menandatangani dokumen serah terima sebagai bentuk jaminan, termasuk menyerahkan ijazah asli kepada perusahaan.

Keluhan serupa juga disampaikan AR, warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi. Ia mengaku ijazahnya telah ditahan hampir dua tahun. Untuk mengambilnya, perusahaan meminta uang tebusan setara satu kali gaji.

“Saya diminta bayar sekitar Rp 2,5 juta. Karena tidak punya uang, saya tidak bisa ambil sampai sekarang,” kata AR.

Sementara itu, MR, warga Desa Pucangrejo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, mengaku hingga kini belum menerima ijazahnya meski sudah resmi mengundurkan diri beberapa bulan lalu.

“Saya sudah kirim surat resign, tapi ijazah belum juga dikembalikan. Bahkan HRD sulit ditemui, hanya dititipkan ke satpam,” ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, Direktur CV Sukses Jaya Abadi, M. Arifin, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun, Mohammad Arifin Widiyono, membenarkan bahwa kasus serupa pernah terjadi sebelumnya di perusahaan yang sama. Pada tahun 2025, tercatat sekitar 80 laporan masuk terkait penahanan ijazah.

“Dari jumlah itu, sekitar 25 kasus sudah diselesaikan melalui mediasi,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah oleh perusahaan tidak dibenarkan. Hal tersebut melanggar ketentuan dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan serta Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 560/1486/012/2025 tentang larangan penahanan dokumen pribadi pekerja.

“Menahan ijazah itu tidak boleh. Setelah beberapa bulan bekerja, seharusnya dokumen sudah dikembalikan,” tegasnya.

Terkait sanksi terhadap perusahaan, Arifin menyebut hal itu menjadi kewenangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya perlindungan terhadap pekerja, sekaligus menjadi peringatan agar perusahaan mematuhi aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Ghoib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *