Polresta Yogyakarta Dalami Dugaan Pungli terhadap Pelaku Usaha Food Truck

Polresta Yogyakarta Dalami Dugaan Pungli terhadap Pelaku Usaha Food Truck
liputanjayaraya.com,

Polresta Yogyakarta mendalami informasi dugaan pungutan liar (pungli) yang disebut dialami pelaku usaha food truck di kawasan Alun-Alun Kidul Yogyakarta.

Informasi tersebut mencuat setelah pemilik usaha mengunggah pengalamannya melalui media sosial. Dalam unggahan itu, pemilik food truck menyebut adanya sejumlah permintaan di luar biaya perizinan, mulai dari uang parkir, penyediaan makanan, hingga biaya tambahan listrik.

Kasi Humas Polresta Yogyakarta Iptu Dani HS mengatakan Kapolresta Yogyakarta telah menginstruksikan Satreskrim dan Propam untuk melakukan pendalaman.

“Kapolres (Kepala Kepolisian Resor Kota) Yogyakarta telah menginstruksikan Kasat Reskrim dan Kasi Propam untuk langsung melakukan pendalaman,” kata Dani di Yogyakarta, Jumat (19/9/2026).

Menindaklanjuti informasi yang beredar, tim dari Satreskrim dan Propam Polresta Yogyakarta telah turun ke lapangan. Mereka mengumpulkan data sekaligus memverifikasi informasi mengenai dugaan pungutan yang disebut dialami pemilik usaha.

“Saat ini unit Reskrim dan fungsi Propam sudah turun ke lapangan untuk melakukan pendalaman dan verifikasi secara menyeluruh,” katanya.

Polresta Yogyakarta juga akan meminta klarifikasi kepada pihak yang mengunggah informasi tersebut. Keterangan dari pemilik usaha diperlukan untuk mencocokkan informasi yang disampaikan melalui media sosial dengan kondisi sebenarnya.

“Untuk supaya datanya valid, harus dikonfirmasi, dimintai keterangan,” ujar Dani.

Hingga pemeriksaan tersebut dilakukan, pemilik food truck atau pengunggah informasi belum membuat laporan resmi kepada kepolisian. Meski demikian, Polresta Yogyakarta tetap menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial.

Dani menjelaskan, kepolisian belum menentukan langkah penindakan karena dugaan tersebut berkaitan dengan anggota kepolisian. Satreskrim dan Propam masih perlu menyelesaikan pemeriksaan untuk memastikan fakta yang terjadi.

“Kalau nanti ditemukan adanya pelanggaran hukum atau pelanggaran SOP (standar operasional prosedur) dari anggota, akan kita tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, dalam unggahannya di media sosial, pemilik food truck menyebut adanya permintaan uang parkir sebesar Rp1 juta per hari. Selain itu, ia mengaku diminta menyediakan makanan untuk sejumlah orang serta membayar biaya tambahan listrik.

Pemilik usaha menilai permintaan tersebut sebagai pungutan liar. Setelah mengalami kondisi tersebut, ia memutuskan tidak melanjutkan kegiatan berjualan selama lima hari.

Sebelumnya, pemilik food truck tersebut mengaku hanya sempat berjualan selama satu hari di kawasan Alun-Alun Kidul Yogyakarta.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *