Pergerakan dua pria di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, berujung pada pengungkapan jaringan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.
Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan dua pria berinisial KD (22) dan AJH (34). Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu dengan total berat mencapai 5.244,5 gram atau sekitar 5,2 kilogram.
Pengungkapan tersebut dilakukan Unit III Sub 3B Satresnarkoba pada Jumat (11/9/2026).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, petugas lebih dulu mengamankan KD dan AJH sekitar pukul 17.00 WIB. Keduanya kemudian diperiksa dan digeledah.
Dari KD, polisi menemukan dua plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 2.093,2 gram. Barang tersebut disimpan di dalam sebuah tas belanja atau goodie bag berwarna biru.
Petugas kemudian bergerak ke rumah yang ditempati AJH. Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB.
Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan tiga kemasan berwarna biru berisi kristal putih yang diduga sabu. Total berat bruto barang bukti itu mencapai 3.151,3 gram.
Jika digabungkan, keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 5.244,5 gram. Nilainya diperkirakan sekitar Rp5,24 miliar.
Menurut Reynold, kedua tersangka diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli sabu.
Namun, penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Atas dugaan perbuatannya, KD dan AJH dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika,” ujar Reynold.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!
