Seorang gadis berusia 12 tahun, inisial CNA, harus menanggung nasib tragis setelah diperkosa berulang kali oleh ayah tirinya sendiri, H (39).
Aksi cabul yang dilakukan tersangka di rumah mereka di Jalan Petemon 4, Kecamatan Sawahan, Surabaya, mengakibatkan korban kini hamil lima bulan.
Polrestabes Surabaya telah menangkap tersangka pada Jumat (17/7/2026) dan menetapkan statusnya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Modus Saat Rumah Sepi
Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, mengungkapkan bahwa tersangka merupakan suami siri dari ibu korban, TAF (30), yang telah dinikahi sejak 2016. Motif kejahatan ini didorong oleh kesempatan saat kondisi rumah sedang sepi.
“Tersangka melakukan aksi bejatnya pada pagi atau siang hari, tepatnya saat istri sirinya sedang bekerja di luar rumah,” jelas AKBP Melatisari kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pemerkosaan pertama terjadi pada Januari 2026. Saat itu, korban dan tersangka tidur di ruangan yang sama namun di kasur terpisah yang letaknya berdempetan di lantai.
Tersangka mengaku awalnya meraba-raba tubuh korban karena mengira itu adalah guling. Namun, setelah menyadari identitas korban, niat jahatnya muncul.
“Pas saya tidur, dia (korban) tidur di atas saya. Awalnya saya kira guling, saya raba. Setelah tahu siapa dia, saya lanjutkan. Korban sempat menolak, tapi saya ancam,” aku H dalam interogasinya.
Ancaman dan Trauma Berkepanjangan
Untuk membungkam korban, H tidak segan-segan memberikan ancaman kekerasan fisik. Korban diancam akan dipukuli jika menolak melayani nafsu bejat ayah tirinya atau jika berani menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, TAF.
Di bawah tekanan psikologis dan ketakutan yang mendalam, CNA memilih untuk diam selama berbulan-bulan. Sementara itu, H semakin menjadi-jadi.
Tersangka mengakui telah memperkosa korban sebanyak empat kali dengan frekuensi bervariasi, mulai dari sekali seminggu hingga dua minggu sekali.
“Empat kali. Satu minggu satu kali, kadang dua minggu satu kali,” pungkas H.
Penangkapan dan Proses Hukum
Aksi keji H akhirnya terbongkar setelah kondisi kehamilan korban terlihat jelas. Polisi bergerak cepat dan meringkus H di rumahnya pada Jumat sore, 17 Juli 2026.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami kasus ini untuk memperkuat barang bukti dan keterangan saksi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman bagi pelaku cukup berat, yakni penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda.
Imbauan Pentingnya Pengawasan Orang Tua
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan terdekat, termasuk anggota keluarga baru hasil pernikahan ulang atau siri.
AKBP Melatisari mengimbau agar orang tua lebih peka terhadap perubahan perilaku anak dan membangun komunikasi yang terbuka. “Jangan abaikan tanda-tanda trauma pada anak. Pendidikan tentang batas tubuh dan hak privasi juga penting diberikan sejak dini,” tegasnya.
Saat ini, korban CNA sedang mendapatkan pendampingan medis untuk kehamilannya serta dukungan psikologis dari tim ahli untuk memulihkan trauma pasca-kekerasan seksual.
Pihak kepolisian juga memastikan perlindungan penuh bagi korban dan keluarganya selama proses hukum berlangsung.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!