Pilot Malaysia Airlines Ditangkap di Soetta, Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi dan Positif Tiga Jenis Narkoba

Pilot Malaysia Airlines Ditangkap di Soetta, Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi dan Positif Tiga Jenis Narkoba
liputanjayaraya.com,

Seorang pilot Malaysia Airlines berkewarganegaraan Malaysia berinisial MS ditangkap aparat gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri setelah diduga menyelundupkan puluhan kilogram narkotika ke Indonesia.

Penangkapan dilakukan di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta setelah petugas mencurigai isi koper milik tersangka saat pemeriksaan X-ray. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 14 bungkus besar berisi sekitar 70 ribu butir ekstasi dengan berat sekitar 25 kilogram serta satu paket sabu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan hasil pemeriksaan urine menunjukkan tersangka positif mengandung metamfetamin (sabu), MDMA (ekstasi), dan kokain. Penyidik juga menduga tersangka sempat menerbangkan pesawat dalam kondisi berada di bawah pengaruh narkotika.

Menurut hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku menerima tawaran membawa narkotika tersebut ke Jakarta dengan imbalan sebesar RM50.000. Setelah tiba di Indonesia, barang haram itu disebut akan diambil oleh seseorang yang telah diatur oleh jaringan pengendali.

Penyidik juga mengungkap bahwa tersangka mengaku pernah beberapa kali melakukan pengiriman narkotika sebelumnya. Keterangan tersebut masih terus didalami untuk mengungkap jaringan yang berada di balik penyelundupan tersebut.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang menyebut kasus ini menjadi perhatian karena diduga memanfaatkan jalur khusus awak pesawat (crew channel), yang memiliki mekanisme penanganan bagasi berbeda dengan penumpang umum.

Sementara itu, Malaysia Airlines menyatakan bekerja sama dengan otoritas Indonesia dalam proses penyelidikan. Maskapai tersebut menegaskan memiliki kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran serta telah melakukan investigasi internal atas kasus tersebut.

Hingga kini, penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengidentifikasi pihak yang memerintahkan tersangka serta jaringan internasional yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika tersebut. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Shohib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *