Pelaku Curanmor di Sukolilo Surabaya Ditangkap Saat COD dengan Korban Sendiri

Pelaku Curanmor di Sukolilo Surabaya Ditangkap Saat COD dengan Korban Sendiri
liputanjayaraya.com,

Surabaya — Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Sukolilo, Surabaya, ditangkap polisi setelah nekat menjual motor hasil curian melalui marketplace Facebook. Ironisnya, transaksi COD yang mereka lakukan justru berujung penangkapan karena calon pembelinya ternyata adalah pemilik asli motor tersebut.

Kedua pelaku masing-masing berinisial MFDL (20), warga Jalan Medokan, Surabaya, dan RR (20), asal Bojonegoro yang tinggal di kawasan Keputih, Sukolilo.

Kasus ini bermula dari hilangnya sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik korban berinisial A (28), warga Medokan Semampir, pada Senin dini hari (4/5/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum melakukan aksi pencurian kedua pelaku diketahui sempat menggelar pesta minuman keras di sekitar Jalan Medokan Semampir Timur. Saat hendak pulang, mereka melihat motor korban terparkir di samping rumah kos dalam kondisi sepi.

Melihat situasi aman, keduanya langsung membawa kabur kendaraan tersebut.

Motor hasil curian itu kemudian dipasarkan melalui marketplace Facebook dengan harga Rp2,3 juta.

Korban yang mengetahui motornya hilang segera melapor ke Polsek Sukolilo. Namun, korban juga berinisiatif mencari keberadaan kendaraannya melalui media sosial dan marketplace online.

Upaya itu membuahkan hasil setelah korban menemukan motor dengan ciri-ciri identik sedang ditawarkan untuk dijual di Facebook.

Korban lalu menyamar sebagai calon pembeli dan mengatur pertemuan COD dengan pelaku. Polisi dari Unit Reskrim Polsek Sukolilo turut mendampingi proses tersebut secara diam-diam.

Saat transaksi berlangsung, pelaku sempat mengelak dan mengaku motor tersebut bukan hasil curian. Bahkan, pelat nomor kendaraan telah dilepas untuk menghilangkan identitas motor.

Namun korban mengenali kendaraannya dari sejumlah stiker khas yang masih menempel di bagian bodi motor.

Kecurigaan polisi semakin kuat setelah pelaku memberikan keterangan yang berubah-ubah saat diperiksa di lokasi. Setelah diinterogasi lebih lanjut, pelaku akhirnya mengakui bahwa motor tersebut merupakan hasil pencurian.

Dari pengakuan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lainnya di kawasan Keputih, Sukolilo.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Sukolilo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli kendaraan secara online, khususnya melalui marketplace media sosial.

Pembeli diminta memastikan kelengkapan dokumen kendaraan dan identitas penjual guna menghindari transaksi barang hasil kejahatan.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : (Hib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *