Pelajar Sekolah Rakyat Ditangkap usai Pamer Celurit demi Konten, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Pelajar Sekolah Rakyat Ditangkap usai Pamer Celurit demi Konten, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
liputanjayaraya.com,

Aksi memamerkan senjata tajam demi mengejar popularitas di media sosial kembali berujung proses hukum. Seorang pelajar Sekolah Rakyat di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, bersama seorang rekannya ditangkap polisi setelah video mereka mengacungkan celurit di jalan raya viral di media sosial.

Peristiwa itu terjadi pada 7 Juli 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Prambanan–Piyungan, Kabupaten Sleman. Dalam video yang beredar, tiga remaja terlihat berboncengan menggunakan sepeda motor. Salah seorang di antaranya tampak mengacungkan senjata tajam jenis celurit, sehingga memicu keresahan masyarakat.

Hasil penyelidikan Satreskrim Polresta Sleman bersama Unit Reskrim Polsek Prambanan mengarah kepada dua remaja berinisial PWA (18), yang diketahui masih berstatus pelajar Sekolah Rakyat, serta HRF (17), remaja yang sudah tidak bersekolah. Keduanya diamankan pada 22 Juli 2026 setelah polisi mengidentifikasi pelaku dari rekaman video yang viral.

Polisi menyebut salah satu pelaku berperan membawa senjata tajam, sedangkan rekannya mengendarai sepeda motor saat aksi berlangsung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengaku tidak berniat melakukan tawuran maupun aksi kriminal lainnya. Mereka mengaku membawa celurit hanya untuk terlihat berani dan membuat konten di media sosial.

Penyidik juga mengungkap senjata tajam tersebut diperoleh dari seorang teman dan belum pernah digunakan dalam tindak kekerasan. Polisi masih mendalami keterlibatan seorang remaja lain yang turut terekam dalam video serta menelusuri akun media sosial yang pertama kali mengunggah rekaman tersebut.

Kasus ini turut menjadi sorotan karena salah satu pelaku merupakan siswa Sekolah Rakyat yang menerapkan sistem asrama. Polisi menyatakan pihak sekolah telah dimintai keterangan terkait status pelaku.

Sejumlah laporan menyebut sempat muncul indikasi sanksi dari sekolah, sementara pihak sekolah juga menyatakan status pelaku masih sebagai siswa dan proses internal masih berlangsung.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan atau penguasaan senjata tajam tanpa hak dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pelaku yang telah berusia 18 tahun ditahan di Rumah Tahanan Polresta Sleman, sedangkan pelaku yang masih berusia 17 tahun menjalani proses sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Shohib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *