Kisah pilu dialami seorang perempuan asal Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Tulungagung, berinisial S (48). Berniat membangun rumah tangga dengan pria yang dikenalnya melalui media sosial, korban justru kehilangan uang hasil kerja kerasnya selama menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Hong Kong.
Uang lebih dari Rp622 juta milik korban diduga digelapkan oleh pacar onlinenya, IS (43), warga Desa Slumbung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Selama menjalin hubungan, IS disebut kerap menjanjikan akan menikahi korban.
Kasus tersebut bermula pada 2020. Saat itu, korban berkenalan dengan IS melalui Facebook. Hubungan keduanya kemudian semakin intens dan berlanjut melalui WhatsApp.
Kapolsek Tulungagung Kota, Kompol Puji Hartanto, mengatakan IS mengaku masih lajang dan meyakinkan korban bahwa keduanya akan menikah setelah S menyelesaikan kontrak kerjanya di Hong Kong.
“Saking percayanya dengan pelaku, korban selama beberapa tahun ini kerap mentransfer uang hasil jerih payahnya kepada pelaku,” ujar Kompol Pudji, Jumat (7/8/2026).
Uang tersebut dikirim korban kepada IS dengan berbagai alasan. Di antaranya untuk ditabung, dijadikan modal usaha, hingga membeli kendaraan yang nantinya diklaim akan menjadi aset bersama setelah keduanya menikah.
Namun, janji tersebut tak kunjung terealisasi. Setelah pulang ke Indonesia, korban meminta kembali seluruh uang yang selama ini dititipkan kepada IS. Bukannya mengembalikan uang tersebut, pelaku justru terus mengulur waktu dengan berbagai alasan.
Hingga akhirnya, nomor telepon IS semakin sulit dihubungi.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kasus tersebut kepada polisi. Petugas pun melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan IS yang sempat diketahui berada di wilayah Blitar.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Setelah melacak keberadaan pelaku yang sempat berada di wilayah Blitar, petugas memperoleh informasi bahwa IS berada di Kabupaten Ponorogo,” tegas Pudji.
Tak ingin kehilangan jejak, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Sutrisno kemudian bergerak menuju Ponorogo.
Hasilnya, polisi berhasil mengamankan IS pada Rabu (5/8/2026) di depan Terminal Seloaji, Kabupaten Ponorogo.
Dalam pemeriksaan awal, IS disebut mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen transfer uang serta percakapan elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini selanjutnya masih dalam proses penyidikan untuk mengungkap secara lebih rinci aliran dana serta motif pelaku dalam dugaan penggelapan uang milik korban.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!