Seorang perempuan berinisial FR (40), residivis kasus narkotika asal kawasan Banyu Urip, Surabaya, kembali ditangkap aparat Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menemukan barang bukti berupa hampir 100 gram sabu dan 10 butir pil ekstasi berlogo Heineken yang diduga dikuasai tersangka.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya menyebutkan, FR baru sekitar dua tahun menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman dalam perkara narkotika.
Kini, ia kembali harus berhadapan dengan proses hukum atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba.
Dalam pemeriksaan awal, FR mengaku kembali terjun ke bisnis haram tersebut karena alasan ekonomi.
Kepada penyidik, ia menyebut keuntungan dari usaha berjualan roti tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup sekaligus mewujudkan keinginannya membeli sebuah rumah.
Namun, alasan tersebut tidak menghapus konsekuensi hukum yang harus dihadapi. Polisi menegaskan, setiap bentuk peredaran gelap narkotika merupakan tindak pidana serius yang dapat dikenai hukuman berat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain mengamankan tersangka beserta barang bukti, penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Seorang pria berinisial P yang diduga menjadi pemasok utama kini masuk dalam daftar pencarian dan masih diburu aparat. Berdasarkan keterangan tersangka, P diduga berasal dari Madura.
Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika serta segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Upaya pemberantasan narkotika, menurut kepolisian, memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat guna memutus mata rantai peredaran gelap yang terus mengancam generasi muda.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!