Menelanjangi Logika Regulasi: Kritik terhadap Maklumat PWI tentang Larangan Rangkap Jabatan Wartawan di LSM/Ormas

Menelanjangi Logika Regulasi: Kritik terhadap Maklumat PWI tentang Larangan Rangkap Jabatan Wartawan di LSM/Ormas
liputanjayaraya.com,

Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kembali mengeluarkan kebijakan kontroversial melalui maklumat yang melarang wartawan merangkap jabatan di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Kebijakan tersebut dilandasi oleh argumen normatif mengenai pentingnya independensi dan pencegahan konflik kepentingan dalam praktik jurnalistik.

Namun, dalam konteks industri media yang semakin brutal dan kurang berpihak pada kesejahteraan pekerja pers, larangan ini justru dapat dibaca sebagai bentuk pengendalian sosial baru yang berpotensi mereduksi hak-hak sipil wartawan, alih-alih memperkuat profesionalisme.

Lebih lanjut, upaya PWI mengaitkan kebijakan ini dengan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dinilai mengandung kekeliruan logis.

Sebagaimana ditegaskan oleh Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers periode 2022–2024, bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak setiap orang untuk mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa perlu terdaftar pada lembaga tertentu, termasuk Dewan Pers.

Dengan demikian, tidak terdapat landasan hukum yang mewajibkan wartawan tunduk pada otoritas tunggal seperti PWI dalam urusan kelembagaan di luar profesi.

Lebih kritis lagi, pernyataan Kamsul Hasan—Ahli Pers Dewan Pers sekaligus pengurus PWI Pusat—justru membongkar kelemahan internal sistem UKW.

Ia menyatakan bahwa UKW bukanlah amanat undang-undang, melainkan hanya Peraturan Dewan Pers. Bahkan, lulus UKW tidak menjamin kualitas produk jurnalistik, sebagaimana banyak wartawan non-UKW yang mampu menghasilkan karya berkualitas.

Pernyataan ini secara fundamental melemahkan klaim moral PWI sebagai otoritas tunggal dalam menjaga etika dan independensi profesi.

Ketimpangan yang lebih mencolok terletak pada praktik standar ganda. PWI tampak hiperreaktif terhadap wartawan akar rumput yang aktif di LSM advokasi lingkungan atau ormas kepemudaan, namun cenderung tutup mata terhadap fenomena wartawan senior yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, staf khusus pejabat publik, atau bahkan tim sukses dalam kontestasi politik.

Keterlibatan dalam lingkaran kekuasaan dan korporasi besar jelas berpotensi membunuh daya kritis pers, tetapi praktik semacam itu jarang mendapat sanksi serupa.

Akhirnya, narasi moralistik PWI tentang etika jurnalistik menjadi hambar bahkan kejam ketika dikaitkan dengan kenyataan kemiskinan struktural yang dialami sebagian besar wartawan di tingkat lokal.

Organisasi pers seharusnya lebih memprioritaskan advokasi terhadap upah layak dan perlindungan kerja, ketimbang mengatur ranah aktualisasi dan ruang bertahan hidup wartawan di LSM.

Memaksa wartawan keluar dari LSM tanpa menyediakan solusi konkret atas krisis kesejahteraan merupakan tindakan yang tidak hanya zalim secara sosial, tetapi juga kontraproduktif terhadap kemandirian profesi jurnalistik itu sendiri. (𝐦𝐳𝐚)

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : (MZA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *