Seorang pria bernama Hendryk S menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya setelah didakwa mencuri sepeda motor milik sesama penghuni rumah kos di kawasan Pabean Cantian, Surabaya.
Meski sepeda motor yang dicurinya telah dikembalikan kepada pemilik, proses hukum terhadap terdakwa tetap berlanjut.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra mengungkapkan bahwa aksi pencurian berawal ketika Hendryk mengaku mengalami kesulitan membayar uang kos.
Ia kemudian memanfaatkan kelengahan korban, Ari Arifianto, yang meninggalkan kunci kontak masih menempel pada sepeda motor Yamaha MX King miliknya.
Pada malam berikutnya, terdakwa masuk ke area rumah kos, mendorong sepeda motor keluar dari pagar, lalu membawa kabur kendaraan tersebut hingga ke Banyuwangi.
Beberapa hari kemudian, Hendryk memutuskan mengembalikan sepeda motor tersebut. Menurut jaksa, keputusan itu diambil karena terdakwa tidak mengetahui cara menjual kendaraan hasil curian dan merasa takut setelah mengetahui dirinya telah dilaporkan kepada polisi.
Terdakwa kemudian memarkirkan kembali sepeda motor di dekat rumah kos korban dalam keadaan setang terkunci. Kunci kontak disimpan di dalam jok sebelum ia meninggalkan lokasi.
Meski kendaraan telah kembali ke tangan pemiliknya, aparat kepolisian tetap memproses perkara tersebut karena unsur tindak pidana pencurian telah terpenuhi. Hendryk akhirnya ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada 27 April 2026.
Akibat perbuatannya, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp16 juta. Kini Hendryk harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!