Dugaan tindak pidana pemerasan dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Barat pada 3 September 2026. Laporan tersebut menjadi langkah hukum yang ditempuh pelapor untuk mendapatkan perlindungan sekaligus kepastian hukum atas dugaan tindakan yang dialaminya.
Dalam perkara tersebut, Law Firm Dhipa Adista Justicia memberikan pendampingan hukum kepada Suryati, seorang ibu lanjut usia yang tercatat sebagai pelapor. Pendampingan dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas, serta penghormatan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Suryati memilih menempuh jalur hukum setelah mengaku mengalami kerugian dan tekanan dalam persoalan yang kemudian dilaporkannya kepada pihak kepolisian.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan, apabila ditemukan bukti yang cukup, melanjutkannya ke tahap penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Law Firm Dhipa Adista Justicia menegaskan bahwa masyarakat tidak seharusnya takut ketika menghadapi persoalan hukum. Setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum serta menyampaikan laporan apabila merasa menjadi korban dugaan tindak pidana.
«“Hukum harus menjadi tempat masyarakat mencari keadilan, bukan sesuatu yang harus ditakuti. Kami akan mendampingi klien secara profesional dan memastikan setiap persoalan ditempuh melalui koridor hukum.”»
Pendampingan terhadap Suryati juga menjadi bentuk komitmen kantor hukum tersebut untuk memastikan setiap persoalan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui intimidasi, tekanan, maupun tindakan main hakim sendiri.
Law Firm Dhipa Adista Justicia menyatakan akan terus mengawal proses hukum sesuai kapasitasnya sebagai penasihat hukum, dengan tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum serta asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Perkara ini selanjutnya akan bergulir sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Publik pun diharapkan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk melakukan proses pemeriksaan secara objektif dan profesional.
DHIPA ADISTA JUSTICIA
Profesional • Tegas • Berintegritas • Berkeadilan
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!
