Sidang kasus peredaran narkotika berskala besar kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa bernama Faisal Kemalpasha Amin didakwa menjadi bagian dari jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan dua bandar berstatus buronan berinisial Mas Dolah dan Jokowi.
Dalam sidang yang berlangsung di ruang Sari 2, Senin (18/5/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina mengungkapkan bahwa terdakwa diduga menerima dan mendistribusikan ribuan pil ekstasi serta narkotika jenis sabu di sejumlah wilayah Surabaya dan Sidoarjo.
Menurut dakwaan, aksi bermula pada Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu terdakwa bertemu dengan salah satu bandar berinisial Jokowi (DPO) di sebuah warung kopi dekat SPBU Medaeng, Jalan Letjen Sutoyo Bungurasih, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menerima sebuah tas hijau bertuliskan Indomaret yang berisi 5.000 butir pil ekstasi. Barang haram itu kemudian dibawa ke kamar kos terdakwa di kawasan Kedurus Sawah Gede, Surabaya, untuk disimpan.
“Dalam dakwaan disebutkan terdakwa diperintah oleh Mas Dolah untuk menjalankan sistem ranjau dalam pendistribusian pil ekstasi di sejumlah titik di Surabaya,” ujar JPU Siska Christina di hadapan majelis hakim yang diketuai Sukamto.
Beberapa lokasi ranjau yang disebut dalam persidangan di antaranya kawasan SPBU Shell Karangpilang, Gunung Sari Indah, hingga wilayah Gogor Wiyung.
Tak hanya mengedarkan ekstasi, terdakwa juga didakwa menerima sabu seberat 100 gram yang diranjau di bawah pohon dekat Hotel Citi Hub, Jalan Raya Arjuna, Surabaya, pada Minggu, 1 Februari 2026. Barang tersebut kemudian dibawa ke tempat kos untuk diedarkan kembali.
Jaksa mengungkapkan, terdakwa sempat melakukan ranjau sabu sebanyak empat kali di sejumlah lokasi berbeda, seperti sekitar SPBU Kebraon, dekat RS Siti Khodijah Sepanjang, wilayah Taman Krian, hingga kawasan Siwalan Kerto Surabaya.
Sebagai imbalan, terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp50 juta untuk penjualan ekstasi dan Rp25 juta untuk penjualan sabu. Namun hingga ditangkap, terdakwa baru menerima transfer sebesar Rp5 juta ke rekening pribadinya.
Kasus ini terbongkar setelah anggota Polrestabes Surabaya menangkap terdakwa pada Senin, 2 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di kamar kosnya di kawasan Kedurus, Surabaya.
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 796 butir pil ekstasi logo “TMT”, sabu seberat 3,636 gram, timbangan elektrik, plastik klip, buku catatan penjualan, serta dua unit telepon genggam Android.
Seluruh barang bukti kemudian diperiksa di laboratorium forensik dan dinyatakan positif mengandung MDMA serta Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I.
Atas perbuatannya, Faisal Kemalpasha Amin didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Memorandum)
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!