Mantan Dirut KBS Jadi Tersangka Korupsi,

Mantan Dirut KBS Jadi Tersangka Korupsi,
liputanjayaraya.com,

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), Choirul Anwar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional.

Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan daerah diperkirakan mencapai Rp10,2 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja, menjelaskan bahwa Choirul Anwar diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mencairkan dana perusahaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Menurut penyidik, tersangka memerintahkan staf keuangan di Departemen Accounting and Finance untuk mengeluarkan anggaran perusahaan.

Setelah dana dicairkan, ia juga diduga meminta departemen tersebut membuat laporan pertanggungjawaban agar penggunaan dana tersebut seolah-olah diperuntukkan bagi kegiatan operasional Kebun Binatang Surabaya.

“CA secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan telah menggunakan uang anggaran PD TS KBS guna pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan atau fiktif, serta kepentingan pribadi,” ujar I Gede Punia Atmaja saat konferensi pers di Kantor Kejati Jawa Timur.

Atas perbuatannya, Choirul Anwar diduga menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi maupun pengeluaran fiktif yang tidak berkaitan dengan operasional PD TS KBS.

Penyidik memperkirakan total kerugian keuangan daerah akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp10,2 miliar.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Shohib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *