Pasuruan — Kecelakaan kerja tragis terjadi di PT Matahari Sakti yang berlokasi di Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Seorang karyawan dilaporkan meninggal dunia setelah terjepit mesin mixer saat menjalankan tugasnya.
Korban diketahui bernama Anang Ma’ruf (39), warga Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
Kapolsek Beji, Kompol Akhmad Sukiyanto, menjelaskan peristiwa nahas tersebut terjadi pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 18.45 WIB di area produksi pabrik pakan ikan dan udang.
“Korban saat itu ditugaskan untuk membersihkan mesin mixer B2 G2. Namun ketika diketahui oleh rekan kerjanya, korban sudah berada di dalam mesin dalam kondisi terjepit baling-baling dan meninggal dunia,” ungkapnya, Minggu (19/4/2026).
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh rekan kerja korban yang kemudian segera melaporkan kejadian itu kepada pihak perusahaan. Selanjutnya, pihak perusahaan meneruskan laporan ke Polsek Beji.
Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Jenazah korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit umum daerah di Sidoarjo untuk penanganan lebih lanjut.
“Di rumah sakit hanya dilakukan visum luar. Pihak keluarga menolak dilakukan autopsi dan telah membuat surat pernyataan menerima kejadian ini sebagai kecelakaan kerja,” jelas Sukiyanto.
Meski pihak keluarga telah menerima kejadian tersebut, aparat kepolisian memastikan penyelidikan tetap dilakukan guna memastikan tidak adanya unsur kelalaian dalam insiden tersebut.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara ketat di lingkungan industri guna mencegah kejadian serupa terulang.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!