Jambret Brutal Di Surabaya Berujung Maut, Pelaku Residivis Tertangkap Saat ‘Nge-Fly’ Usai Pesta Sabu

Jambret Brutal Di Surabaya Berujung Maut, Pelaku Residivis Tertangkap Saat ‘Nge-Fly’ Usai Pesta Sabu
liputanjayaraya.com,

Tim Unit Jatanras (Jalur Cepat Penanganan Perkara) Polrestabes Surabaya berhasil meringkus tersangka penjambretan brutal yang menewaskan Widya Riskyanti (28), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Pertanahan Kota Surabaya II.

Tersangka, N (23), ditangkap dalam kondisi sedang berada di bawah pengaruh narkoba di kawasan Surabaya Utara.

Kasus ini bermula dari aksi penjambretan yang dilakukan N terhadap korban. Akibat dorongan keras dari pelaku, Widya terjatuh dan mengalami cedera kepala serius.

Korban sempat dirawat intensif dan berada dalam kondisi koma selama empat hari sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhirnya.

Kepala Polrestabes Surabaya melalui rilis resminya menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim gabungan melacak pergerakan tersangka. N ditemukan bersembunyi di sebuah rumah kontrakan di wilayah Surabaya Utara. Saat digerebek, tersangka tidak dalam keadaan sadar penuh karena baru saja selesai mengonsumsi sabu-sabu bersama istrinya.

“N tertangkap basah saat sedang ‘nge-fly’ usai pesta narkoba. Dari penggeledahan, kami juga menemukan barang bukti terkait penggunaan narkotika,” ujar sumber dari pihak kepolisian, Sabtu (20/6/2026).

Usai menjalani proses interogasi awal, polisi menyampaikan fakta bahwa korban yang dijambret telah meninggal dunia akibat luka yang diderita. Mendengar kabar tersebut, reaksi N berubah drastis. Ia tampak histeris, menangis, dan akhirnya mengakui seluruh perbuatannya.

Polisi mengungkapkan bahwa N merupakan residivis dengan catatan kriminal cukup panjang. Pemuda pengangguran ini tercatat telah enam kali melakukan aksi serupa sebelumnya.

Modus operandinya cenderung agresif dan nekat, yang kali ini berakibat fatal bagi nyawa korban.

“Terhadap tersangka, kami akan menjeratkan dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati, serta Undang-Undang Narkotika,” tambah pihak penyidik.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap kejahatan jalanan, serta menegaskan komitmen Polrestabes Surabaya dalam memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan, terutama yang melibatkan residivis dan penyalahgunaan narkotika.

Hingga berita ini diturunkan, jenazah korban telah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan, sementara proses hukum terhadap N terus berlanjut untuk dipersidangkan.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : GFR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *