Kasus kekerasan seksual yang mengerikan mengguncang Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Seorang gadis berusia 15 tahun menjadi korban pencabulan oleh 27 pria berbeda secara bergantian selama periode Februari hingga Mei 2026.
Hingga kini, Polres Sampang telah mengamankan 12 tersangka dan terus memburu 15 pelaku lainnya yang masih buron.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, mengungkapkan bahwa modus kejahatan ini dimulai dengan pendekatan halus di area publik sebelum berujung pada kekerasan seksual di lokasi-lokasi terpencil.
Bermula dari Rayuan di Taman Wisata
Kasus ini bermula ketika korban sedang berada di Taman Wiyata Bahari, Sampang. Saat itu, korban didekati oleh seorang remaja berinisial AP (15).
Dengan bujukan rayuan, AP berhasil membujuk korban untuk mengikuti ajakannya membeli sesuatu di luar area taman.
Namun, alih-alih menuju toko, korban justru dibawa ke sebuah semak-semak sepi yang jauh dari permukiman warga.
Di lokasi tersebut, korban baru menyadari bahwa AP tidak sendirian. Ia bersama tiga rekannya, yakni MHA (13), MFS (13), dan D (16), kemudian memaksa korban turun dan melakukan pencabulan.
Pola Kejahatan Berulang dan Terorganisir
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, polisi menemukan bahwa insiden di taman hanyalah satu dari serangkaian aksi kekerasan yang dialami korban.
Korban mengaku pernah dicabuli secara bergantian di rumah salah satu pelaku setelah sebelumnya dicekoki minuman keras hingga mabuk.
Dalam satu kejadian, korban dicabuli oleh 10 orang sekaligus dalam kondisi tidak sadarkan diri akibat alkohol.
Selain itu, korban juga mengalami hal serupa di lahan kosong di belakang sebuah sekolah.
“Kejadian pencabulan itu terjadi berulang kali dengan modus yang bervariasi,” ujar Kapolres Hartono kepada awak media, Kamis (9/7/2026).
Total ada 27 pria berbeda yang terlibat dalam aksi cabul terhadap korban remaja tersebut. Usia para pelaku bervariasi, mulai dari anak di bawah umur hingga dewasa, dengan rentang usia termuda 13 tahun dan tertua 42 tahun.
12 Tersangka Diamankan, Satu Ditangkap di Bus
Hingga saat ini, jajaran Polres Sampang telah berhasil menangkap 12 dari 27 tersangka.
Penangkapan dilakukan melalui penyelidikan intensif dan pelacakan jejak digital maupun saksi.
Salah satu momen dramatis terjadi ketika polisi berhasil menangkap seorang pelaku yang sedang berusaha melarikan diri menggunakan bus antar-kota menuju Surabaya.
Identitas 12 tersangka yang telah diamankan sebagai berikut:
1. AR (17)
2. MA (15)
3. R (42), asal Kecamatan Omben
4. MH (17)
5. AS (14), asal Kecamatan Sampang
6. AP (15)
7. D (16)
8. MR (17)
9. MFS (13)
10. F (25)
11. AP (15), asal Kecamatan Camplong
12. MHA (13), asal Kecamatan Kedungdung
“Saat ini, polisi masih memburu 15 pelaku lainnya yang masih kabur. Kami juga terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tambahan pelaku lain yang belum teridentifikasi,” tambah Hartono.
Ancaman Hukuman Berat
Kasus ini dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (sebelumnya UU Perlindungan Anak) dan/atau KUHP terkait perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Mengingat jumlah pelaku yang banyak dan korban masih di bawah umur, serta adanya unsur pemabukan, ancaman pidana yang dihadapi para tersangka bisa mencapai hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati dalam interpretasi tertentu jika dikaitkan dengan kekerasan seksual berat, meskipun umumnya untuk pencabulan massal terhadap anak ancamannya sangat berat, yakni minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah denda.
Namun, karena melibatkan banyak pelaku dan korban rentan, jaksa penuntut umum diperkirakan akan meminta hukuman maksimal bagi setiap individu yang terbukti bersalah.
Imbauan Kepada Masyarakat
Melihat kasus ini, Kepolisian Resort Sampang mengimbau kepada orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dalam pergaulan di ruang publik.
Masyarakat juga diminta untuk waspada terhadap orang-orang mencurigakan yang mendekati anak di bawah umur di tempat-tempat sepi.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat tentang pentingnya edukasi seksualitas, batasan tubuh, dan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!