Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polresta Yogyakarta menetapkan satu personel Polsek Kraton berinisial Aipda S sebagai terduga pelanggar dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran anggota di kawasan Alun-Alun Kidul, Yogyakarta.
Penetapan tersebut dilakukan setelah Si Propam Polresta Yogyakarta menggelar perkara pada Senin (21/9/2026). Sebelumnya, tim telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah pihak yang dinilai mengetahui perkara tersebut.
Kasi Propam Polresta Yogyakarta AKP Wahyu T.H. mengatakan penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dengan meminta keterangan dari berbagai pihak.
“Tim penyidik Si Propam telah merampungkan rangkaian penyelidikan secara komprehensif, termasuk meminta keterangan dari manajemen pimpinan tempat kejadian perkara (TKP), pihak Polsek Kraton, serta saksi-saksi pendukung,” ujar AKP Wahyu.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin sore, Propam menetapkan Aipda S sebagai terduga pelanggar.
“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan sore tadi, Propam menetapkan satu personel Polsek Kraton berinisial Aipda S sebagai terduga pelanggar,” kata Wahyu.
Dalam perkara tersebut, dua personel lainnya juga menjalani pemeriksaan oleh Si Propam Polresta Yogyakarta.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, kedua personel tersebut dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP).
Sementara itu, terhadap Aipda S, Si Propam Polresta Yogyakarta telah mengambil langkah penanganan internal dengan menempatkannya di Penempatan Khusus (Patsus).
Penempatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan pendahuluan sebelum perkara dilimpahkan untuk menjalani sidang disiplin.
AKP Wahyu menegaskan, penanganan perkara oleh Si Propam merupakan bagian dari mekanisme penegakan aturan internal kepolisian.
Langkah tersebut, kata dia, dilakukan untuk memastikan dugaan pelanggaran anggota ditangani berdasarkan mekanisme yang berlaku.
“Langkah ini bagian dari komitmen penuh Polresta Yogyakarta untuk memastikan proses penegakan hukum internal berjalan akuntabel, transparan, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegas AKP Wahyu.
Dengan penetapan tersebut, proses penanganan terhadap Aipda S akan berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Polresta Yogyakarta memastikan pemeriksaan internal terhadap personel yang diduga melakukan pelanggaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta mekanisme hukum disiplin yang berlaku.
View this post on Instagram
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!
