Dua Petugas DLH Surabaya Disanksi usai Terbukti Lakukan Pungli terhadap Pedagang Tugu Pahlawan

Dua Petugas DLH Surabaya Disanksi usai Terbukti Lakukan Pungli terhadap Pedagang Tugu Pahlawan
liputanjayaraya.com,

Pemerintah Kota Surabaya menjatuhkan sanksi kepada dua petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setelah terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang di kawasan Tugu Pahlawan.

Kasus tersebut terungkap menyusul laporan masyarakat yang diterima langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

Laporan itu disertai sejumlah bukti, termasuk tangkapan layar percakapan dalam grup WhatsApp pedagang.

Dalam percakapan tersebut, pedagang diminta menyampaikan kepada siapa pun, termasuk saat wali kota melakukan inspeksi mendadak (sidak), bahwa tidak ada pungutan untuk berjualan di kawasan tersebut.

“Ada yang mengirim pesan kepada saya melalui Instagram terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan petugas DLH Surabaya terhadap pedagang di kawasan Tugu Pahlawan,” kata Eri Cahyadi di Surabaya, Kamis (30/7/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Eri langsung menginstruksikan Kepala DLH Surabaya, M. Fikser, untuk melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang diduga terlibat.

Hasil pemeriksaan menunjukkan dua petugas DLH terbukti menerima uang dari pedagang. Keduanya memiliki status kepegawaian berbeda, yakni seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan seorang petugas harian.

“Pak Fikser saya instruksikan untuk segera melakukan penelusuran dan menindak tegas para pelakunya. Hasilnya, ada dua orang yang telah dijatuhi sanksi,” ujar Eri.

Menurut Eri, kedua petugas tersebut mengakui telah menerima uang dari pedagang. Bahkan, salah seorang di antaranya mengakui sempat meminta pedagang agar tidak membicarakan pungutan tersebut apabila wali kota melakukan sidak.

“Mereka mengakui telah menerima uang, bahkan salah satu sempat meminta pedagang tidak membicarakan soal pungutan jika sewaktu-waktu saya melakukan inspeksi mendadak ke lokasi,” katanya.

Atas perbuatannya, petugas berstatus PPPK dikenai sanksi sesuai mekanisme administrasi kepegawaian. Sementara itu, petugas harian terancam diberhentikan dari pekerjaannya.

Eri menegaskan Pemerintah Kota Surabaya tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pungli, termasuk jika dilakukan oleh aparatur pemerintah sendiri.

“Saya tidak main-main dalam memberantas praktik pungli ini. Meskipun pelakunya adalah pegawai Pemerintah Kota Surabaya, tetap akan saya tindak tegas,” tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah beredar tangkapan layar percakapan yang diduga berasal dari grup WhatsApp pedagang. Dalam pesan tersebut, pedagang diminta menyatakan bahwa berjualan di kawasan Tugu Pahlawan tidak dipungut biaya apabila sewaktu-waktu ada sidak dari Wali Kota Surabaya.

Hingga kini, Pemerintah Kota Surabaya memastikan proses penindakan terhadap kedua petugas telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Shohib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *