Demi mendapatkan uang Rp20.000 untuk membeli sebungkus rokok, Andi Feri Fatwa (43), warga Perak Utara, Surabaya, nekat mencuri dua set penutup tandon air berbahan pelat besi milik kantor ekspedisi PT Lie Jasa Transportasi.
Akibat perbuatannya, Andi kini harus duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan menghadapi ancaman hukuman pidana.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 17.45 WIB di area ruko PT Lie Jasa Transportasi, Jalan Perak Timur No. 68A, Surabaya.
Dalam sidang di Ruang Sari 2 PN Surabaya, Senin (24/8/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arya Samudra mengungkap kronologi aksi pencurian tersebut.
Jaksa menjelaskan, sebelum beraksi, terdakwa berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna biru bernopol DD 5192 EK.
Setibanya di lokasi, Andi terlebih dahulu mengamati kondisi sekitar ruko. Setelah memastikan situasi sepi, terdakwa memanjat pagar depan ruko.
“Terdakwa terlebih dahulu mengamati situasi di sekitar ruko. Setelah dipastikan aman dan sepi, dia memanjat pagar depan ruko lalu merusak engsel dua penutup tandon air berukuran 60×60 cm dan 30×30 cm secara paksa,” ujar jaksa dalam persidangan.
Setelah berhasil melepaskan kedua penutup tandon berbahan besi tersebut, Andi tidak langsung membawanya dengan cara melompati pagar. Untuk mempermudah aksinya, pelat besi itu diselipkan melalui celah bagian bawah pagar ruko.
Setelah berhasil mengeluarkan barang curian, terdakwa kemudian membawa kabur kedua penutup tandon menggunakan sepeda motornya.
Barang hasil curian tersebut kemudian dijual kepada pedagang rongsokan keliling. Dari transaksi itu, Andi hanya mendapatkan uang sebesar Rp20.000.
Kasus tersebut terungkap beberapa jam setelah kejadian. M. Ayyub, salah seorang karyawan perusahaan, mendapati penutup tandon air yang berada di teras depan kantor telah hilang.
Ayyub kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan perusahaan, Lie Christy Maria. Pihak perusahaan selanjutnya memeriksa rekaman CCTV di sekitar ruko.
Dari rekaman CCTV, terlihat jelas sosok terdakwa memanjat pagar dan merusak fasilitas bangunan sebelum membawa kabur kedua penutup tandon.
Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan memperkirakan total kerugian materiil mencapai Rp2.750.000.
Dalam persidangan, aksi Andi bahkan sempat membuat majelis hakim menanyakan alasan terdakwa nekat melakukan pencurian yang menimbulkan kerugian jutaan rupiah hanya demi mendapatkan uang Rp20.000.
“Untuk beli rokok, Yang Mulia,” jawab Andi singkat di hadapan majelis hakim.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!
