Dua pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Keduanya bekerja di SPPG berbeda, yakni SPPG Gendingan dan SPPG Pucangan, Tulungagung.
Mengutip berita kompas, kasus tersebut diungkap jajaran Polres Tulungagung dan kemudian ditindaklanjuti dengan asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung.
Hasil asesmen menunjukkan kedua pegawai mendapatkan rekomendasi penanganan berbeda. Satu pegawai direkomendasikan menjalani rehabilitasi, sedangkan satu lainnya tetap menjalani proses hukum karena diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kepala BNNK Tulungagung Wasbeka Abie Yuwono mengatakan, pengajuan asesmen terhadap kedua pegawai tersebut dilakukan oleh Polres Tulungagung.
“Pekerja SPPG itu diungkap oleh teman-teman Polres. Jadi bukan kami yang mengungkap, tapi teman Polres. Ada ungkapan dari Polres, diajukan untuk TAT, Tim Asesmen Terpadu, dan itu dilakukan TAT di sini,” terang Wasbeka melalui rilis pesan singkat, Selasa (22/9/2026).
Berdasarkan hasil asesmen, salah satu pegawai dinilai memenuhi kondisi untuk mendapatkan penanganan rehabilitasi.
Sementara pegawai lainnya direkomendasikan tetap menjalani proses hukum lantaran terdapat dugaan keterkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Direkomendasikan untuk rawat inap satu. Satunya lagi proses hukum,” terang Wasbeka.
Wasbeka menjelaskan, kedua perkara tersebut tidak saling berkaitan.
Salah satu kasus diungkap pada awal 2026, sedangkan perkara lainnya baru terungkap pada akhir Agustus 2026.
Dalam proses asesmen, kedua pegawai tersebut sama-sama mengaku menggunakan sabu karena awalnya ingin mencoba.
“Untuk alasannya menggunakan sabu, katanya mereka coba-coba awalnya. Saat kami lakukan asesmen, mereka coba-coba itu,” ungkap Wasbeka.
Meski demikian, hasil asesmen menunjukkan riwayat penggunaan keduanya berbeda. Salah satu di antaranya dinilai telah memiliki pola penggunaan yang lebih lama.
“Hasil asesmen ada yang coba-coba, ada yang pengguna lama,” terang Wasbeka.
Keduanya disebut masih berusia sekitar 20-an tahun dan merupakan warga asli Tulungagung.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dalam proses asesmen, penggunaan sabu tersebut diperkirakan belum berlangsung lama.
“Kalau berapa lamanya itu kira-kira belum lama juga. Itu kalau tidak salah satu bulanan,” jelas Wasbeka.
BNNK Tulungagung memastikan, berdasarkan keterangan dalam proses asesmen, penggunaan sabu oleh kedua pegawai tersebut tidak dilakukan di lingkungan tempat mereka bekerja.
Keduanya disebut mengonsumsi narkotika di tempat kos.
Salah satu alasan yang disampaikan dalam proses asesmen berkaitan dengan keinginan untuk menunjang kinerja. Namun, rincian mengenai alasan penggunaan tersebut merupakan bagian dari hasil asesmen terhadap masing-masing individu.
Wasbeka mengingatkan anggapan bahwa narkotika dapat meningkatkan performa justru dapat berdampak buruk terhadap kesehatan dan kinerja dalam jangka panjang.
“Asumsi menyalahgunakan narkoba yang dianggap bisa menambah performa, justru dalam jangka panjang bisa menurunkan kinerja. Karena secara perlahan dampak fisik pemakaian berpengaruh pada kesehatan,” terang Wasbeka.
BNNK Tulungagung menyatakan rekomendasi penanganan diberikan berdasarkan hasil asesmen terhadap masing-masing individu, termasuk kondisi penggunaan dan dugaan keterlibatan dalam perkara narkotika.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!
