Warga Desa Badegan, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sempat dibuat geger oleh kabar penemuan seorang bayi laki-laki di dalam kardus.
Bayi tersebut dibawa seorang perempuan berinisial SL (47) ke RS Keluarga Sehat (KSH) Pati. Kepada pihak rumah sakit, SL mengaku menemukan bayi itu dalam kondisi ditinggalkan di pinggir jalan.
SL bahkan disebut mengaku berniat merawat dan mengadopsi bayi tersebut.
Namun, cerita itu justru mengundang kecurigaan setelah polisi melakukan penyelidikan. Petugas mendatangi lokasi yang disebut sebagai tempat bayi ditemukan, yakni jalan penghubung Desa Badegan dengan Dukuh Jagan, Desa Sukoharjo.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke rumah SL.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan sisa bercak darah yang diduga berkaitan dengan proses persalinan. Bercak tersebut disebut telah dibersihkan.
Temuan itu membuat polisi melakukan penyelidikan lebih mendalam. Dari hasil pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi akhirnya menyimpulkan bahwa cerita mengenai penemuan bayi di pinggir jalan diduga merupakan rekayasa.
“Dari hasil penyelidikan mendalam dan olah TKP, peristiwa penemuan bayi yang dilaporkan sebelumnya merupakan rekayasa,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, Jumat (11/9/2026).
Bayi Ternyata Cucu SL
Fakta berikutnya cukup mengejutkan. Bayi yang semula disebut ditemukan terlantar ternyata merupakan cucu SL sendiri.
Bayi tersebut merupakan anak dari putri SL berinisial MS.
MS diketahui melahirkan secara mandiri di rumahnya di Desa Badegan pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Setelah bayi lahir, SL bersama suaminya diduga membuat skenario seolah-olah bayi tersebut ditemukan dalam kondisi terlantar di pinggir jalan.
Bayi kemudian dibungkus menggunakan handuk, dimasukkan ke dalam kardus, lalu dibawa ke rumah sakit.
Dalam pemeriksaan polisi, SL akhirnya mengakui bahwa bayi tersebut merupakan cucunya.
Polisi menduga skenario tersebut dibuat untuk menutupi kelahiran bayi yang dilakukan putrinya di rumah, yang diduga berkaitan dengan persoalan keluarga.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya Toyota Kijang Innova warna putih beserta STNK, kardus mi instan, jarik cokelat, rok hitam, serta sejumlah handuk.
SL kini disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan asal-usul orang sebagaimana Pasal 401 KUHP.
Atas sangkaan tersebut, SL terancam pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak kategori V.
Sementara itu, polisi berkoordinasi dengan tenaga medis dan instansi terkait untuk memastikan bayi tersebut mendapatkan perawatan serta perlindungan yang layak.
Kasus ini masih dalam penanganan kepolisian untuk mengungkap secara utuh motif dan rangkaian peristiwa di balik rekayasa penemuan bayi tersebut.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!
