Alim Munandar (28) kembali berurusan dengan polisi setelah ditangkap terkait kasus begal yang menewaskan Adinda Dhea Fuji Lestari (21) di kawasan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan.
Alim ternyata bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Warga Desa Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim, itu sebelumnya pernah diamankan polisi dalam pengungkapan kasus begal pada 2023.
Kanit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, Iptu Jhoni Palapa, membenarkan bahwa Alim pernah ditangkap bersama rekannya, Rizki (24), dalam kasus serupa.
“Benar, pelaku ini dulu pernah kita amankan pada 2023 bersama rekannya Rizki,” kata Jhoni, Kamis (20/8/2026).
Alim diketahui baru bebas dari Rutan Kelas I Pakjo Palembang pada Mei 2025. Namun, sekitar setahun setelah menghirup udara bebas, dia kembali berhadapan dengan hukum.
Dalam pemeriksaan terbaru, Alim mengaku kembali melakukan aksi begal setelah keluar dari penjara. Salah satu aksi yang diakuinya terjadi pada Juni 2026 di Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya di depan SPBU Romi Herton, Palembang.
Saat itu, Alim bersama rekannya disebut memepet seorang pengendara Honda Beat. Korban kemudian dihentikan dan diancam menggunakan senjata tajam jenis parang.
“Kami stop korban, dengan ancaman sebilah parang,” ujar Alim.
Setelah berhasil menguasai sepeda motor korban, Alim bersama rekannya langsung melarikan diri.
“Usai peristiwa itu kami langsung kabur. Setelah aman, baru kami beraksi lagi. Ini kali kedua beraksi setelah saya keluar dari penjara,” katanya.
Polisi masih mendalami pengakuan tersebut untuk memastikan keterlibatan Alim dalam aksi begal di Jalan Soekarno-Hatta.
Pernah Terlibat Begal di 19 Lokasi
Sebelumnya, pada 2023, Alim dan Rizki dikaitkan dengan rangkaian aksi begal yang terjadi di 19 lokasi. Sebanyak 12 lokasi berada di wilayah Palembang, sedangkan tujuh lainnya berada di Kabupaten Ogan Ilir.
Modus yang digunakan antara lain memepet kendaraan korban, mengancam dengan senjata tajam hingga membuat korban terjatuh, kemudian membawa kabur sepeda motor korban.
Alim ditangkap anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang pada November 2023 di sebuah kafe di kawasan Kampung Baru atau Teratai Putih, Palembang.
Sementara itu, Rizki lebih dahulu diamankan anggota Reskrim Polres Ogan Ilir.
“Rizki diamankan anggota Reskrim Polres Ogan Ilir terlebih dahulu, dan Alim diamankan anggota Unit Ranmor Polrestabes Palembang,” jelas Jhoni.
Setelah menjalani hukuman dan bebas pada Mei 2025, Alim kembali ditangkap. Kali ini, dia diduga terlibat dalam aksi begal yang berujung pada meninggalnya Adinda Dhea Fuji Lestari.
Adinda meninggal dunia setelah terjatuh ketika menjadi korban begal di kawasan Keramasan, Kertapati, Palembang.
Dalam perkara tersebut, polisi telah menangkap Alim Munandar. Sementara satu pelaku lainnya berinisial T masih dalam pengejaran.
Jhoni mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian serta peran masing-masing pelaku.
Saat ini, Alim telah diamankan di Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!
