Bangkalan, Jawa Timur – Sebanyak enam Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bangkalan menjadi sorotan setelah diketahui masih menerima bantuan sosial (bansos), meski status mereka telah berubah menjadi pegawai pemerintah.
Temuan ini memunculkan dugaan bahwa para ASN tersebut sengaja tidak melapor agar bantuan tetap cair.
Ketua Tim Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Bangkalan, Abu Daud, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran langsung ke lapangan. Hasilnya menunjukkan indikasi kuat adanya kelalaian yang disengaja.
“Pendamping PKH sudah melakukan kroscek, dan temuannya hampir sama. Yang bersangkutan tidak melapor ke pendamping atau tidak mengundurkan diri dari penerima bansos saat diumumkan menjadi ASN,” ujar Abu Daud, Jumat (17/4/2026).
Akibatnya, bantuan sosial yang seharusnya dihentikan justru tetap terproses dan diterima oleh yang bersangkutan.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius, mengingat bansos seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Jika terbukti ada unsur kesengajaan, para ASN tersebut berpotensi melanggar aturan dan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak terkait diharapkan segera melakukan evaluasi dan penindakan tegas guna menjaga integritas program bantuan sosial pemerintah.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!